Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni mendatang sebagai tambahan penghasilan untuk membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, dana biasanya mulai masuk ke rekening penerima pada awal hingga pertengahan Juni.
Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan bertahap apabila terdapat kendala administrasi atau teknis di masing-masing instansi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, antara lain:
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN
- Penerima pensiun dan tunjangan lainnya
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja bagi instansi tertentu
Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 dilakukan penuh tanpa potongan iuran.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Nominal yang diterima setiap ASN berbeda sesuai jabatan, golongan, dan komponen tunjangan masing-masing.
Berikut kisaran besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori:
Pegawai Setara Eselon
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Pensiunan ASN
Besaran pensiun pokok berkisar:
- Golongan I: Rp1,7 juta–Rp2,2 juta
- Golongan II: Rp1,7 juta–Rp3,2 juta
- Golongan III: Rp1,7 juta–Rp4 juta
- Golongan IV: Rp1,7 juta–Rp4,9 juta
Besaran akhir yang diterima dapat berbeda tergantung masa kerja, tunjangan, dan komponen tambahan lainnya.
Gaji ke-13 Diharapkan Dongkrak Daya Beli
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan jutaan ASN dan pensiunan menerima tambahan penghasilan secara bersamaan, perputaran ekonomi daerah diperkirakan ikut meningkat.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan cair mulai Juni mendatang dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan dan komponen penghasilan masing-masing. Kebijakan ini berlaku bagi ASN aktif, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan dan diberikan tanpa potongan iuran. Pemerintah berharap tambahan pendapatan tersebut mampu membantu kebutuhan pendidikan keluarga serta menjaga daya beli masyarakat.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com

Komentar