Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya dinonaktifkan ternyata masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi ini menjadi kabar baik bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan miskin yang sempat kehilangan akses layanan kesehatan.
Pasalnya, jaminan kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa diperoleh kembali apabila peserta masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa status BPJS PBI yang nonaktif tidak serta-merta tertutup permanen, dikutip dari banyumasekspres.id.
Pemerintah masih memberikan peluang reaktivasi bagi peserta yang secara ekonomi dinilai masih membutuhkan bantuan negara.
Menurutnya, kondisi tertentu seperti penyakit kronis, kondisi medis berat, atau keadaan darurat yang mengancam jiwa menjadi pertimbangan utama dalam proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
“Peserta dengan kondisi kesehatan serius atau darurat dapat menjadi prioritas untuk diaktifkan kembali,” ujar Rizzky.
Situasi darurat medis yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa juga dapat mempercepat proses pertimbangan reaktivasi, agar peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas medis.
Dasar Hukum Pengaktifan Kembali BPJS PBI
Proses pengaktifan ulang BPJS Kesehatan PBI memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur pengelolaan data dan status kepesertaan penerima bantuan iuran JKN.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak tanggal penonaktifan ditetapkan.
Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Nonaktif
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali BPJS PBI, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa dokumen persyaratan, antara lain:
- Kartu JKN-KIS
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Jika status BPJS PBI sudah nonaktif lebih dari enam bulan, peserta masih dapat mengajukan permohonan ulang. Namun, yang bersangkutan harus terlebih dahulu memastikan datanya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasioanal (DTSEN) melalui proses verifikasi di Dinas Sosial.
Baca Juga : Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Seacara Online, Ini Penejelasannya
Setelah data kependudukan dan status kesejahteraan diverifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan resmi sebagai dasar pengajuan reaktivasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Apabila proses aktivasi berhasil, peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit, dengan memastikan status BPJS PBI telah aktif.
Cara Cek Status BPJS PBI Secara Online
Selain melalui jalur administrasi langsung, peserta juga bisa mengecek status kepesertaan BPJS PBI secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Peserta cukup login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor peserta KIS, lalu mengecek status kepesertaan di menu informasi peserta.
Status aktif atau nonaktif akan langsung ditampilkan, sehingga peserta bisa memastikan apakah BPJS PBI sudah dapat digunakan kembali.
Alternatif lainnya, masyarakat dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk mendapatkan informasi status kepesertaan tanpa perlu datang ke kantor.
Peserta hanya perlu mengikuti panduan layanan dengan memasukkan data identitas sesuai instruksi hingga sistem menyampaikan informasi status BPJS Kesehatan.
Dengan kemudahan akses informasi dan peluang reaktivasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat miskin dan rentan miskin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga tidak terkendala biaya saat membutuhkan layanan medis mendesak.
Baca Juga : Tarif Listrik PLN 1 Februari 2026: Naik atau Tetap? Cek Daftar Lengkap Semua Golongan
Kesimpulan
BPJS Kesehatan PBI yang telah berstatus nonaktif masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali selama peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan memastikan data peserta terdaftar dalam DTSEN serta melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
Kondisi medis berat atau keadaan darurat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam percepatan pengaktifan kembali.
Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah melalui BPJS Kesehatan berupaya memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan tanpa terkendala biaya pelayanan medis.
Baca Juga : BPJS PBI 2026 Terbaru: Syarat Penerima DTSEN, Cara Cek Status, dan Solusi KIS Nonaktif
Sumber : banyumasekspres.id









