Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai bukti bahwa seseorang atau keluarganya tergolong kurang mampu secara ekonomi.
Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi lulusan SMA/sederajat dari keluarga berpenghasilan rendah agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Bantuan yang diberikan mencakup pembiayaan uang kuliah serta bantuan biaya hidup selama masa studi.
Bagi calon mahasiswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), SKTM dapat digunakan sebagai dokumen pengganti untuk memenuhi syarat pendaftaran KIP Kuliah.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
Dilansir dari detik, berikut ketentuan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar KIP Kuliah:
- Lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat yang lulus pada tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
- Dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi minimal C atau Baik
- Memiliki kemampuan akademik yang memadai dan berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
- Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang tercatat di Dapodik dan SiPintar
- Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasioan (DTSEN) atau penerima bantuan sosial, seperti PKH dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 1–3 berdasarkan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
- Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Memenuhi kriteria tambahan, yaitu:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga
- Memiliki bukti keluarga kurang mampu berupa SKTM
Syarat Dokumen untuk Mengurus SKTM
Bagi calon mahasiswa yang akan mengurus SKTM sebagai syarat daftar KIP Kuliah, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Mengacu pada layanan resmi pemerintah, dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- Surat pengantar dari RT dan RW setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi e-KTP
Perlu diketahui, ketentuan pengurusan SKTM dapat berbeda di tiap daerah. Oleh karena itu, pemohon disarankan menyesuaikan persyaratan sesuai aturan yang berlaku di wilayah domisili masing-masing.
Cara Mengurus SKTM
Proses pembuatan SKTM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon datang ke kantor kelurahan atau instansi pelayanan SKTM dengan membawa dokumen persyaratan
- Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas yang diajukan
- Identitas serta data pemohon dicek sesuai dokumen pendukung
- Jika berkas dinyatakan lengkap, SKTM akan diproses dan diterbitkan
- SKTM disahkan melalui penandatanganan pejabat berwenang
- Dokumen SKTM diserahkan kepada pemohon
Demikian penjelasan mengenai cara membuat SKTM untuk daftar KIP Kuliah. Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pengurusan berjalan lancar.
Kesimpulan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi dokumen penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah, khususnya bagi mereka yang belum memiliki KIP atau belum terdaftar dalam DTSEN.
Dengan memenuhi syarat dan prosedur pengurusan SKTM sesuai ketentuan daerah, peluang untuk memperoleh bantuan KIP Kuliah tetap terbuka.
Oleh karena itu, calon pendaftar disarankan segera menyiapkan dokumen dan mengurus SKTM sejak dini agar proses pendaftaran KIP Kuliah dapat berjalan
Sumber : Detik.com










