Program jaminan kesehatan nasional menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu.
Salah satu kategori peserta adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran yang iurannya ditanggung pemerintah. Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami status nonaktif tanpa disadari, sehingga tidak dapat menggunakan layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Penonaktifan BPJS PBI biasanya terjadi karena perubahan data ekonomi, perbaikan sistem, atau hasil verifikasi ulang.
Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi keluarga yang bergantung pada fasilitas kesehatan gratis. Oleh karena itu, penting mengetahui langkah-langkah untuk mengecek dan mengaktifkan kembali kepesertaan.
Artikel ini akan mengulas cara cek BPJS melalui WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, serta solusi jika tidak bisa kembali sebagai PBI, termasuk beralih ke peserta mandiri maupun pekerja.
Cara Cek BPJS Melalui WhatsApp Pandawa
Sebelum melakukan pengajuan aktivasi ulang, peserta perlu memastikan terlebih dahulu status kepesertaan. Salah satu cara yang mudah adalah menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan di lansir dari laman Metro :
- Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
- Pilih menu “Informasi” pada layanan WhatsApp BPJS Kesehatan.
- Klik “Cek Status Kepesertaan”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ingin di cek status kepesertaannya.
- Masukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir.
- Akan muncul nama peserta, jenis peserta dan status BPJS.
Layanan ini dapat diakses pada hari kerja dan sangat membantu karena tidak perlu datang langsung ke kantor cabang. Selain itu, peserta juga bisa bertanya mengenai penyebab penonaktifan serta solusi yang tersedia.
Cara Cek BPJS Melalui Mobile JKN
Selain WhatsApp, peserta juga dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui status kepesertaan secara real time. Aplikasi ini menjadi layanan digital utama BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta mengelola data. Langkah-langkah pengecekan melalui aplikasi:
- Download aplikasi “Mobile JKN” melalui PlayStore/AppStore.
- Klik “Masuk/Daftar” pada halaman awal Mobile JKN.
- Login dengan NIK dan password terdaftar.
- Lihat status kepesertaan di bagian atas nama peserta.
- Jika BPJS aktif, akan muncul keterangan “Semua Keluarga Telah Terlindungi”.
Melalui aplikasi ini, peserta juga dapat mengubah data, memilih fasilitas kesehatan, serta membayar iuran jika ingin beralih ke peserta mandiri.
Daftar Kembali sebagai PBI
Jika status dinonaktifkan, peserta masih memiliki peluang untuk kembali menjadi PBI, asalkan memenuhi kriteria penerima bantuan. Prosesnya dilakukan melalui pemerintah daerah atau dinas sosial. Tahapan yang perlu dilakukan:
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat berobat, dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti Puskesmas.
- Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengaktifkan kembali.
- Akan dilakukan verifikasi oleh petugas Dinsos setempat.
- Dinsos membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG.
- Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
- Dokumen yang telah disetujui akan disampaikan ke BPJS Kesehatan.
- Jika BPJS menyetujui maka PBI dapat diaktifkan kembali.
Proses ini membutuhkan waktu karena harus melalui seleksi dan penetapan oleh pemerintah.
Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)
Jika tidak memenuhi kriteria PBI, solusi lainnya adalah mendaftar sebagai peserta mandiri atau PBPU. Cara ini memungkinkan masyarakat tetap memperoleh jaminan kesehatan dengan membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan. Langkah-langkahnya:
- Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
- Pilih menu “Administrasi,” kemudian klik “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.
- Unggah dokumen: swafoto dengan KTP, KK dan buku tabungan.
- Kepesertaan akan aktif setelah iuran pertama dibayarkan.
Peserta PBPU memiliki hak pelayanan yang sama, hanya saja pembayaran dilakukan secara mandiri.
Beralih ke Peserta Pekerja
Selain PBPU, masyarakat juga bisa menjadi peserta melalui perusahaan atau tempat kerja. Jika bekerja di instansi formal, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta jaminan kesehatan. Proses yang harus di ikuti meliputi:
- Bagi pekerja: Laporkan kepada bagian HRD di tempat bekerja untuk didaftarkan PPU.
- Bagi anggota keluarga pekerja: Jika pekerja sudah terdaftar tapi keluarga belum dapat diurus melalui WhatsApp Pandawa dengan memilih menu “Penambahan Anggota Keluarga”.
Cara ini sangat membantu karena sebagian iuran ditanggung pemberi kerja.
Kesimpulan
Penonaktifan BPJS PBI dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari perubahan data hingga hasil verifikasi ekonomi. Oleh karena itu, peserta perlu rutin mengecek status melalui WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN. Jika tidak lagi memenuhi syarat PBI, masih tersedia alternatif seperti mendaftar ulang, beralih ke peserta mandiri, atau melalui perusahaan.
Memahami prosedur ini sangat penting agar perlindungan kesehatan tetap terjamin. Dengan memanfaatkan layanan digital dan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan lebih cepat dan mudah.










