BPJS Ketenagakerjaan Informasi
Beranda / Informasi / BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif? Ini Cara Mencairkan Saldo JHT dan Syarat Lengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif? Ini Cara Mencairkan Saldo JHT dan Syarat Lengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif? Ini Cara Mencairkan Saldo JHT dan Syarat Lengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif? Ini Cara Mencairkan Saldo JHT dan Syarat Lengkapnya

Banyak pekerja bertanya-tanya bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif, terutama untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).

Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yang umumnya didaftarkan perusahaan untuk karyawan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dari keempat program tersebut, JHT menjadi yang paling sering dibahas karena manfaatnya berupa saldo tabungan yang bisa dicairkan saat peserta sudah tidak bekerja lagi.

Kabar baiknya, saldo JHT tetap bisa dicairkan meskipun status kepesertaan sudah tidak aktif, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Dilansir dari laman insertlive.com. Berikut tata cara dan persyaratan pencairan JHT.



Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Melalui layanan online Lapak Asik, peserta dapat mengajukan klaim JHT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Layanan ini ditujukan bagi peserta yang :

  • Telah mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

Agar proses berjalan lancar, berikut dokumen yang wajib disiapkan :

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. e-KTP
  3. Buku tabungan dengan nomor rekening aktif
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto diri terbaru (tampak depan)
  6. Formulir pengajuan JHT (diunduh dari situs Lapak Asik)
  7. Surat keterangan sesuai kondisi peserta
  8. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Pengalaman Kerja/Perjanjian Kerja/Putusan PHI (bagi yang resign atau PHK)
  9. Surat keterangan pensiun (bagi peserta pensiun)
  10. NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting karena akan diverifikasi secara sistem sebelum klaim diproses lebih lanjut.



Cara Mencairkan JHT Melalui Website Lapak Asik

Setelah seluruh dokumen siap, peserta dapat mengikuti langkah berikut :

  1. Akses portal layanan Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis
  4. Lengkapi data sesuai petunjuk pada halaman
  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan
  6. Peserta akan menerima notifikasi jadwal dan kantor cabang
  7. Siapkan dokumen asli untuk proses lanjutan
  8. Ikuti sesi wawancara melalui video call sesuai jadwal
  9. Jika disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar

Cara Mencairkan JHT Melalui Aplikasi BPJSTKU

Selain website, pencairan juga bisa dilakukan lewat aplikasi resmi BPJSTKU dengan langkah berikut :

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store
  2. Login atau lakukan pendaftaran akun
  3. Pilih menu “Antrean Online”
  4. Unduh dan isi Formulir Pengajuan JHT
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Tunggu proses verifikasi dari petugas
  7. Ikuti wawancara online jika dihubungi
  8. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang dilampirkan

Metode ini memudahkan peserta karena seluruh proses dapat dilakukan dari rumah tanpa perlu antre secara langsung.



Kesimpulan

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dicairkan meskipun status kepesertaan sudah tidak aktif, asalkan peserta memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Proses pencairan kini semakin praktis berkat layanan online melalui Lapak Asik maupun aplikasi BPJSTKU.

Dengan memahami persyaratan dan langkah-langkahnya secara detail, peserta dapat mengurus klaim JHT dengan lebih cepat, aman, dan tanpa hambatan.

Pastikan data yang diunggah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar dan dana dapat segera diterima di rekening.

Sumber : https://www.insertlive.com/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan