Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.
Kenaikan ini diberikan berdasarkan masa kerja serta capaian kinerja pegawai, sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan dedikasi PPPK dalam menjalankan tugas di instansi pemerintah.
Aturan kenaikan gaji berkala PPPK
Mengacu pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), gaji PPPK dapat mengalami penyesuaian secara berkala, khususnya bagi pegawai yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan memenuhi syarat administratif maupun kinerja.
Dilansir dari Metrotvnews.com ketentuan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi, yaitu:
- PPPK telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memiliki penilaian kinerja minimal “baik” selama dua tahun terakhir, berdasarkan sistem pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan khusus bagi PPPK golongan V
Terdapat pengecualian aturan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Untuk golongan ini, kenaikan gaji berkala pertama dapat diberikan apabila pegawai:
- Memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
- Telah mencapai satu tahun Masa Kerja Golongan (MKG).
- Memperoleh penilaian kinerja minimal “baik” dalam satu tahun terakhir.
Setelah KGB pertama diberikan, maka untuk periode kenaikan berikutnya PPPK golongan V akan mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi golongan lainnya.
PPPK Berpeluang mendapatkan kenaikan gaji istimewa
Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga memiliki kesempatan memperoleh kenaikan gaji istimewa. Kenaikan ini diberikan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja luar biasa.
Syarat utama untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa antara lain:
- Memperoleh predikat kinerja “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut.
- Ditetapkan sebagai pegawai teladan di instansinya.
Kenaikan gaji istimewa ini diberikan melalui keputusan pejabat berwenang atau pejabat yang menerima pendelegasian kewenangan.
Wacana kenaikan gaji PPPK 2026
Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji PPPK sebesar 8 persen pada tahun 2024, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Namun, hingga saat ini kenaikan gaji PPPK tahun 2026 belum memiliki kepastian resmi.
Meski Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri, PPPK belum disebutkan secara eksplisit dalam regulasi tersebut.
Oleh sebab itu, skema kenaikan gaji PPPK ke depan masih menunggu keputusan dan kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Besaran gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan
Karena belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji, besaran gaji PPPK 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan seperti dikutip dari metrotvnews.com:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kesimpulan
Secara umum, PPPK memiliki peluang kenaikan gaji melalui mekanisme berkala maupun istimewa, selama memenuhi persyaratan masa kerja dan kinerja.
Meski wacana kenaikan gaji PPPK 2026 belum memiliki kepastian, sistem KGB tetap menjadi jalur utama peningkatan penghasilan PPPK.
Baca Juga :Gaji PNS 2026: Struktur, Golongan, dan Wacana Kenaikan
Sumber : Metrotvnews.com










