Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, gaji PNS 2026 masih mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, yang dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
Besaran gaji setiap PNS berbeda-beda, tergantung golongan, pangkat, serta lama pengabdian. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan kinerja yang mendukung kesejahteraan sekaligus mendorong profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Apa Itu PNS?
PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
Sebagai bagian dari ASN bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS bekerja di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.
Peran mereka sangat penting, mulai dari merumuskan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, hingga menjaga kelancaran serta stabilitas pemerintahan.
Golongan dan Pangkat PNS
Struktur kepegawaian PNS terbagi menjadi empat golongan utama, yaitu I hingga IV, dengan total 17 pangkat. Setiap golongan menentukan gaji pokok, tunjangan, tanggung jawab jabatan, dan jenjang karier pegawai.
Golongan I (Juru): Biasanya untuk lulusan SD hingga SMP, bertugas menjalankan pekerjaan operasional dasar.
- IA: Juru Muda
- IB: Juru Muda Tingkat I
- IC: Juru
- ID: Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur): Untuk lulusan SMA/SMK hingga Diploma (D1–D3), bertugas menangani tanggung jawab teknis dan administratif.
- IIA: Pengatur Muda
- IIB: Pengatur Muda Tingkat I
- IIC: Pengatur
- IID: Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata): Biasanya diisi lulusan Sarjana hingga Doktor, bertugas dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan.
- IIIA: Penata Muda
- IIIB: Penata Muda Tingkat I
- IIIC: Penata
- IIID: Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina): Golongan tertinggi, untuk pejabat senior atau fungsional ahli utama dengan tanggung jawab strategis.
- IVA: Pembina
- IVB: Pembina Tingkat I
- IVC: Pembina Utama Muda
- IVD: Pembina Utama Madya
- IVE: Pembina Utama
Tabel Gaji PNS 2026
Hingga saat ini, gaji PNS 2026 masih mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024, perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019. Rincian gaji pokok setiap golongan:
Golongan I:
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga : Gaji Polri 2026: Penjelasan Lengkap Besaran Gaji dan Tunjangannya
Wacana Kenaikan Gaji PNS 2026
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan arahan melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebut kemungkinan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri mulai Oktober 2025.
Beberapa sumber menyebut kenaikan gaji PNS 2026 bisa mencapai 16% setelah kenaikan 8% pada 2024.
Namun, hingga kini aturan teknis atau PP pelaksanaannya belum diterbitkan, sehingga gaji PNS 2026 tetap mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga : Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2026
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, tetapi keputusan resmi masih menunggu.
Oleh karena itu, ASN dan masyarakat disarankan selalu memantau informasi resmi agar terhindar dari kabar yang belum diverifikasi.
Sumber: MetroTVNews.com










