• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Februari 2, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Seacara Online, Ini Penejelasannya

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
21 Januari 2026
in BPJS Ketenagakerjaan
0
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Seacara Online, Ini Penejelasannya

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Seacara Online, Ini Penejelasannya

Bagi Anda para pekerja di Indonesia mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online sangat penting agar hak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dapat digunakan dengan mudah dan cepat.

Melalui sistem online, proses klaim menjadi lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, sehingga peserta bisa mengajukan pencairan saldo JHT dari mana saja.

Berikut penjelasan lengkap mengenai langkah-langkah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.



Pengertian JHT BPJS Ketenagakerjaan

JHT adalah program jaminan sosial berupa tabungan tunai yang bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja di masa depan.

Manfaatnya tidak hanya diberikan bagi peserta yang memasuki usia pensiun, tetapi juga bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Saldo JHT juga bisa dicairkan oleh pekerja yang berhenti bekerja, baik karena PHK, resign, maupun bagi tenaga kerja asing yang meninggalkan Indonesia.

Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun, sebagian saldo JHT dapat dicairkan, yakni 10% atau 30%. Pencairan 10% biasanya untuk persiapan pensiun, sementara 30% dapat digunakan untuk keperluan pembelian rumah.

Untuk pekerja yang berhenti karena resign atau PHK, pengajuan pencairan bisa dilakukan setelah satu bulan sejak keluar dari perusahaan.



Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mencaikan saldo dana BPJS ketenagakerjaan perlu mempersiapkan dokumen agar tidak ada kendala dalam proses pencairan. Untuk mengajukan klaim penuh (100%), peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP elektronik (e-KTP)
  2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku rekening tabungan
  5. NPWP (jika ada)
  6. Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, perjanjian kerja, atau putusan PHI bagi yang terkena PHK
  7. Surat keterangan pensiun bagi peserta yang mencapai usia pensiun
  8. Surat keterangan cacat total tetap dari dokter

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026

Bagi anda yang ingin mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan kini bisa dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari online, aplikasi resmi, kantor cabang, hingga bank rekanan dikutip dari sahabat.pegadaian.co.id.



Berikut panduannya:

1. Secara Online melalui HP:

  • Isi data pribadi seperti NIK, nama, dan nomor kepesertaan.
  • Tunggu verifikasi sistem.
  • Unggah dokumen persyaratan (JPG, JPEG, PNG, atau PDF).
  • Jika disetujui, notifikasi jadwal wawancara online akan muncul.
  • Lakukan wawancara melalui video call sambil menyiapkan dokumen asli.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT ditransfer ke rekening.

2. Melalui Kantor Cabang:

  • Isi formulir klaim JHT.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil petugas.
  • Proses verifikasi dan wawancara oleh petugas.
  • Terima bukti tanda terima, lalu saldo ditransfer ke rekening.

3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  • Unduh/Download aplikasi JMO di hp anda melalui Play Store (pengguna android) dan App Store (Pengguna Hp Iphone)
  • Masuk ke aplikasi menggunakan email dan password.
  • Pilih menu Pengkinian Data, periksa dan konfirmasi data kepesertaan.
  • Verifikasi biometrik wajah, masukkan nomor ponsel, email, NPWP, dan nomor rekening bank.
  • Konfirmasi data dan pilih menu Klaim JHT.
  • Tentukan alasan klaim, lakukan verifikasi wajah, periksa saldo, dan tunggu dana masuk ke rekening.

4. Melalui Bank Rekanan:

  • Datang ke bank pada jam operasional.
  • Serahkan dokumen persyaratan klaim.
  • Ikuti proses wawancara dan verifikasi.
  • Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.



Kesimpulan

Memahami prosedur dan persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar proses klaim JHT berjalan lancar dan hak pekerja dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga :BPJS PBI 2026 Terbaru: Syarat Penerima DTSEN, Cara Cek Status, dan Solusi KIS Nonaktif

Sumber: sahabat.pegadaian.co.id

Tags: Cara Mencairkan BPJS KetenagakerjaanJHT BPJS Ketenagakerjaanklaim BPJS Ketenagakerjaan
Next Post
Gaji PNS 2026: Struktur, Golongan, dan Wacana Kenaikan

Gaji PNS 2026: Struktur, Golongan, dan Wacana Kenaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

29 Januari 2026
Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

24 Januari 2026
Cara Mengetahui KTP Terdaftar Bansos PKH dan BPNT, Ini Ciri-Cirinya

Cara Mengetahui KTP Terdaftar Bansos PKH dan BPNT, Ini Ciri-Cirinya

15 Januari 2026
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Informasi Terbarunya

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Informasi Terbarunya

24 Januari 2026

EDITOR'S PICK

PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Dibuka, Kuota 32.460 Formasi

PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Dibuka, Kuota 32.460 Formasi

23 Januari 2026
KIP Kuliah 2026: Jadwal Pendaftaran, Syarat Terbaru, dan Panduan Daftar Online

KIP Kuliah 2026: Jadwal Pendaftaran, Syarat Terbaru, dan Panduan Daftar Online

24 Januari 2026
Registrasi Akun SNPMB 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Registrasi Akun SNPMB 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya

17 Januari 2026
Gaji PPPK Februari 2026 Sudah Ditetapkan, Cek Nominalnya Disini?

Gaji PPPK Februari 2026 Sudah Ditetapkan, Cek Nominalnya Disini?

29 Januari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.