Bagi Anda para pekerja di Indonesia mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online sangat penting agar hak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dapat digunakan dengan mudah dan cepat.
Melalui sistem online, proses klaim menjadi lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, sehingga peserta bisa mengajukan pencairan saldo JHT dari mana saja.
Berikut penjelasan lengkap mengenai langkah-langkah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Pengertian JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT adalah program jaminan sosial berupa tabungan tunai yang bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja di masa depan.
Manfaatnya tidak hanya diberikan bagi peserta yang memasuki usia pensiun, tetapi juga bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Saldo JHT juga bisa dicairkan oleh pekerja yang berhenti bekerja, baik karena PHK, resign, maupun bagi tenaga kerja asing yang meninggalkan Indonesia.
Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun, sebagian saldo JHT dapat dicairkan, yakni 10% atau 30%. Pencairan 10% biasanya untuk persiapan pensiun, sementara 30% dapat digunakan untuk keperluan pembelian rumah.
Untuk pekerja yang berhenti karena resign atau PHK, pengajuan pencairan bisa dilakukan setelah satu bulan sejak keluar dari perusahaan.
Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencaikan saldo dana BPJS ketenagakerjaan perlu mempersiapkan dokumen agar tidak ada kendala dalam proses pencairan. Untuk mengajukan klaim penuh (100%), peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga
- Buku rekening tabungan
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, perjanjian kerja, atau putusan PHI bagi yang terkena PHK
- Surat keterangan pensiun bagi peserta yang mencapai usia pensiun
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026
Bagi anda yang ingin mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan kini bisa dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari online, aplikasi resmi, kantor cabang, hingga bank rekanan dikutip dari sahabat.pegadaian.co.id.
Berikut panduannya:
1. Secara Online melalui HP:
- Isi data pribadi seperti NIK, nama, dan nomor kepesertaan.
- Tunggu verifikasi sistem.
- Unggah dokumen persyaratan (JPG, JPEG, PNG, atau PDF).
- Jika disetujui, notifikasi jadwal wawancara online akan muncul.
- Lakukan wawancara melalui video call sambil menyiapkan dokumen asli.
- Setelah proses selesai, saldo JHT ditransfer ke rekening.
2. Melalui Kantor Cabang:
- Isi formulir klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil petugas.
- Proses verifikasi dan wawancara oleh petugas.
- Terima bukti tanda terima, lalu saldo ditransfer ke rekening.
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh/Download aplikasi JMO di hp anda melalui Play Store (pengguna android) dan App Store (Pengguna Hp Iphone)
- Masuk ke aplikasi menggunakan email dan password.
- Pilih menu Pengkinian Data, periksa dan konfirmasi data kepesertaan.
- Verifikasi biometrik wajah, masukkan nomor ponsel, email, NPWP, dan nomor rekening bank.
- Konfirmasi data dan pilih menu Klaim JHT.
- Tentukan alasan klaim, lakukan verifikasi wajah, periksa saldo, dan tunggu dana masuk ke rekening.
4. Melalui Bank Rekanan:
- Datang ke bank pada jam operasional.
- Serahkan dokumen persyaratan klaim.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi.
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.
Kesimpulan
Memahami prosedur dan persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar proses klaim JHT berjalan lancar dan hak pekerja dapat dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga :BPJS PBI 2026 Terbaru: Syarat Penerima DTSEN, Cara Cek Status, dan Solusi KIS Nonaktif
Sumber: sahabat.pegadaian.co.id










