Pemerintah dijadwalkan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2026. Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sebagai bagian dari dukungan pemerintah menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Selain menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, dan sumber anggaran instansi masing-masing. Secara umum, komponen yang masuk dalam pembayaran meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja atau tukin
Untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 2026
Berikut rincian nominal gaji ke-13 bagi pejabat dan pegawai non-ASN setara eselon:
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1 sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D2/D3 sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S1/D4 sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3 sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp9.050.500
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Apakah Gaji Ke-13 Dipotong Pajak?
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Meski begitu, pembayaran tetap dikenai pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku dan pajaknya ditanggung pemerintah.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 diperkirakan mulai cair pada 2 Juni 2026 dengan nominal yang berbeda sesuai golongan, jabatan, dan status kepegawaian. Kebijakan ini menjadi bantuan tambahan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekaligus menjaga perputaran ekonomi masyarakat.

Komentar