Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mulai banyak dicari masyarakat. Tambahan penghasilan dari pemerintah tersebut menjadi salah satu bantuan yang paling dinantikan para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama memasuki pertengahan tahun.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima pensiun. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dana gaji ke-13 juga kerap dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak maupun cucu menjelang tahun ajaran baru. Oleh sebab itu, jadwal pencairan gaji ke-13 selalu menjadi perhatian setiap tahunnya.
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026. Namun jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pembayaran diperkirakan mulai dilakukan secara bertahap pada Juni 2026 sesuai kesiapan instansi terkait.
Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada sejumlah kelompok penerima, antara lain:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Khusus bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 yang diterima mengikuti nominal uang pensiun pokok setiap bulan.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Dilansir dari detik.com nominal gaji ke-13 pensiunan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Besarnya setara satu kali pembayaran uang pensiun bulanan.
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tambahan penghasilan dari gaji ke-13 ini dinilai cukup membantu para pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan penting. Tidak sedikit pula yang memanfaatkannya sebagai dana cadangan maupun tambahan tabungan keluarga.
Dengan pencairan yang diperkirakan berlangsung mulai Juni 2026, para pensiunan kini tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal penyalurannya.
Penutup
Pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 menjadi kabar yang sangat dinantikan karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Meski jadwal resminya masih menunggu pengumuman pemerintah, para pensiunan diharapkan tetap memantau informasi terbaru dari sumber resmi agar memperoleh kepastian terkait waktu pencairan dan nominal yang diterima.

Komentar