Kapan pencairan gaji 13 tahun 2026 menjadi pertanyaan yang banyak dicari oleh ASN, pensiunan, hingga penerima tunjangan.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Prabowo Subianto pada Selasa, 3 Maret 2026.
Selain jadwal pencairan, pemerintah juga mengatur daftar penerima, komponen, serta besaran gaji ke-13 tahun 2026.
Jadwal Pencairan Gaji 13 Tahun 2026
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Sementara itu, pada ayat berikutnya pemerintah menyebutkan apabila pembayaran belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pencairan bisa dilaksanakan setelah periode tersebut.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Siapa Saja Penerima Gaji 13 Tahun 2026?
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026, yaitu:
- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Guru ASN juga termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 karena masuk dalam kelompok ASN dan PPPK sesuai aturan pemerintah.
Daftar Pejabat Negara yang Mendapat Gaji 13
Selain ASN dan pensiunan, sejumlah pejabat negara juga memperoleh gaji ke-13.
Berikut daftar pejabat penerima:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Pimpinan dan anggota DPR, DPD, serta MPR
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala daerah
- Hakim
- Pimpinan lembaga negara
Komponen Gaji 13 Tahun 2026
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas beberapa komponen penghasilan, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima masing-masing pegawai disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan.
Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.
Besaran Maksimal Gaji 13 Pimpinan Lembaga Nonstruktural
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Rinciannya sebagai berikut:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Besaran Gaji 13 Pegawai Non-ASN Setara Eselon
Untuk pegawai non-ASN yang setara pejabat eselon, besaran gaji ke-13 dibedakan berdasarkan tingkatan jabatan.
Eselon I
- Rp24.886.200
Eselon II
- Rp19.514.800
Eselon III
- Rp13.842.300
Eselon IV
- Rp10.612.900
Rincian Gaji 13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN pelaksana juga dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
SD dan SMP
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
SMA dan D-I
- Hingga 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.347.400
- Di atas 20 tahun: Rp5.861.500
D-II dan D-III
- Hingga 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.966.100
- Di atas 20 tahun: Rp6.524.200
D-IV dan S-1
- Hingga 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp7.160.500
- Di atas 20 tahun: Rp7.825.800
S-2 dan S-3
- Hingga 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp8.357.500
- Di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Pajak Gaji 13 Ditanggung Pemerintah
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tetap dikenakan pajak penghasilan.
Namun, pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026. Dirangkum dari laman kompas.tv
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026 sesuai ketentuan pemerintah dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan, golongan, pendidikan, dan masa kerja.
Selain itu, pemerintah juga memastikan pajak penghasilan atas gaji ke-13 tetap ditanggung negara sehingga penerima dapat memperoleh manfaat secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar