CPNS
Beranda / CPNS / Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran yang Akan Diterima

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran yang Akan Diterima

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran yang Akan Diterima

Memasuki pertengahan tahun 2026, informasi mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS kembali menjadi perhatian banyak masyarakat. Para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menantikan kepastian jadwal pencairan serta nominal dana yang akan diterima dari pemerintah.

Pemerintah sendiri telah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan pada tahun anggaran 2026.



Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Walaupun pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan secara rinci, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memastikan dana akan disalurkan tepat waktu ke rekening para penerima manfaat.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya adalah membantu meringankan kebutuhan biaya pendidikan anak maupun cucu para pensiunan, sekaligus mendukung kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Tahun 2026

Nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 ditetapkan sebesar satu kali gaji pensiun bulanan yang diterima penerima pensiun.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan dasar perhitungan yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, jumlah yang diterima pensiunan setara dengan penghasilan rutin bulanan tanpa adanya pemotongan cicilan atau pinjaman tertentu. Dengan begitu, dana yang masuk ke rekening penerima akan diterima secara penuh sesuai hak masing-masing.



Rincian Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat masih aktif bekerja sebagai ASN.

Berikut perkiraan nominal yang akan diterima:

Golongan I

Pensiunan golongan I diperkirakan menerima gaji ke-13 mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Golongan II

Untuk golongan II, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.

Golongan III

Pensiunan golongan III diperkirakan memperoleh gaji ke-13 sekitar Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Golongan IV

Golongan IV menjadi kelompok dengan nominal tertinggi, yakni mulai dari Rp1.748.096 hingga mencapai Rp4.957.100 khusus untuk golongan IVE.



Tujuan Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026

Pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penyaluran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 agar dapat menjangkau jutaan penerima di seluruh Indonesia.

Dana tambahan ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu perputaran ekonomi nasional di tahun 2026.

Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 diperkirakan mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima setara satu kali gaji pensiun bulanan dan nominalnya berbeda sesuai golongan terakhir penerima.

Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada para pensiunan ASN sekaligus membantu kebutuhan ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Sumber: Kompas.com – Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan