BPJS Ketenagakerjaan Informasi
Beranda / Informasi / BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Program yang Bisa Dicairkan Saat Resign atau PHK

BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Program yang Bisa Dicairkan Saat Resign atau PHK

BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Program yang Bisa Dicairkan Saat Resign atau PHK
BPJS Ketenagakerjaan: Daftar Program yang Bisa Dicairkan Saat Resign atau PHK

BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program yang bisa dicairkan saat peserta resign, terkena PHK, memasuki usia pensiun, maupun mengalami risiko kerja tertentu.

Memahami manfaat dan hak kepesertaan sangat penting agar pekerja dapat memanfaatkan dana jaminan sosial secara optimal sebagai perlindungan finansial di masa depan.

Saat ini, proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga semakin mudah karena sudah didukung layanan digital sehingga peserta dapat mengajukan klaim secara online maupun langsung ke kantor cabang sesuai jenis program yang dimiliki.

Selain memahami prosedur klaim, peserta juga perlu mengetahui besaran manfaat dan sistem iuran setiap program agar perencanaan keuangan menjadi lebih matang.

Lalu, program BPJS Ketenagakerjaan apa saja yang bisa dicairkan saat resign atau PHK dan bagaimana tata cara klaimnya?



Program BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan

Dilansir dari laman detik.com. Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa program yang dapat memberikan manfaat uang tunai maupun santunan kepada peserta.

Secara umum, manfaat tersebut terbagi menjadi dua bentuk, yaitu saldo tabungan dari akumulasi iuran dan bantuan santunan akibat risiko tertentu.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan program berupa tabungan yang berasal dari iuran peserta dan perusahaan beserta hasil pengembangannya.

Saldo JHT dapat dicairkan saat:

  • Usia 56 tahun
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Resign atau terkena PHK

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Program JKK memberikan perlindungan berupa biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan medis serta santunan tunai jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.



3. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Manfaatnya meliputi:

  • Santunan tunai Rp42 juta
  • Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga Rp174 juta

4. Jaminan Pensiun (JP)

  • JP memberikan manfaat uang tunai bulanan maupun sekaligus untuk peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP ditujukan bagi pekerja yang terkena PHK dengan manfaat berupa:

  • Uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan
  • Informasi lowongan kerja
  • Pelatihan kerja



Besaran Uang BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan

Jumlah dana yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung jenis program dan masa kepesertaan.

Pada program JHT, saldo yang cair berasal dari total iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah, terdiri dari:

  • 2 persen dibayar pekerja
  • 3,7 persen dibayar perusahaan

Saldo tersebut kemudian ditambah hasil pengembangan investasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai contoh, jika pekerja memiliki gaji Rp6 juta per bulan, maka simulasi iurannya adalah:

  • Iuran pekerja: Rp120 ribu
  • Iuran perusahaan: Rp222 ribu
  • Total saldo masuk: Rp342 ribu per bulan di luar hasil pengembangan

Sementara itu, untuk program lainnya:

  • JKP: 60 persen gaji selama 6 bulan
  • JKM: santunan Rp42 juta
  • JKK dan JP: manfaat disesuaikan dengan kondisi peserta dan kebutuhan medis

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Mengacu pada ketentuan terbaru termasuk PP Nomor 6 Tahun 2025, berikut rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan:

Iuran JHT

  • Total 5,7 persen dari upah
  • 2 persen pekerja
  • 3,7 persen perusahaan



Iuran JKK

Ditanggung penuh perusahaan berdasarkan tingkat risiko kerja:

  • Sangat rendah: 0,24 persen
  • Rendah: 0,54 persen
  • Sedang: 0,89 persen
  • Tinggi: 1,27 persen
  • Sangat tinggi: 1,74 persen

Iuran JKM

  • Dibayar perusahaan sebesar 0,3 persen dari upah

Iuran JP

  • Total 3 persen
  • 1 persen pekerja
  • 2 persen perusahaan
  • Batas maksimal upah perhitungan Rp10.547.000

Iuran JKP

  • Ditanggung pemerintah pusat dan rekomposisi iuran program lain.

Tata Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Berikut prosedur pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai jenis programnya.

Cara Klaim JHT

  • Peserta dapat memilih metode online maupun offline.



Online melalui Lapak Asik

  • Akses portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
  • Isi data diri dan nomor KPJ
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Ikuti wawancara verifikasi via video call

Offline di Kantor Cabang

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
  • Membawa dokumen asli
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Mengikuti proses wawancara

Cara Klaim JKK

  • Laporan kecelakaan kerja maksimal 2×24 jam
  • Perusahaan mengisi Formulir 3
  • Setelah pengobatan selesai melengkapi Formulir 3a
  • Melampirkan dokumen pendukung dan kuitansi asli

Dana biasanya cair sekitar 7 hari kerja setelah disetujui.

Cara Klaim JKM

Ahli waris perlu:

  • Mengisi formulir klaim
  • Membawa kartu peserta BPJS
  • Akta kematian
  • KTP peserta dan ahli waris
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan ahli waris

Santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris.



Cara Klaim JP

Peserta perlu:

  • Mengisi Formulir 7
  • Membawa dokumen administrasi
  • Melampirkan surat medis jika karena cacat total tetap

Proses verifikasi memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja.

Cara Klaim JKP

  • Perusahaan melaporkan PHK melalui SIPP Online
  • Peserta aktivasi akun di portal Siap Kerja Kemnaker
  • Mengajukan klaim dan melengkapi data rekening
  • Wajib mengikuti asesmen dan melamar kerja untuk pencairan berikutnya

Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan

  • Peserta dapat memantau proses klaim melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor KPJ pada menu tracking klaim.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang dapat dicairkan, mulai dari JHT, JKK, JKM, JP, hingga JKP.

Setiap program memiliki manfaat, besaran santunan, serta prosedur klaim yang berbeda sesuai kondisi peserta.

Dengan sistem layanan digital yang semakin mudah, peserta kini dapat melakukan pencairan secara online maupun offline selama seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

Pemahaman mengenai manfaat dan tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan juga penting untuk membantu perencanaan finansial jangka panjang.

Sumber : https://www.detik.com/jogja/bisnis/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan