Jadwal gaji ke-13 2026 akhirnya dipastikan pemerintah akan cair pada Juni mendatang untuk ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara hingga pensiunan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan sesuai jadwal sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 Cair Juni 2026
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com. Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan kelompok penerima lainnya pada Juni 2026.
Menurutnya, pencairan tersebut dipastikan tetap berjalan dan menjadi salah satu program pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat pada kuartal II-2026.
Gaji Ke-13 Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah akan dioptimalkan untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen pada 2026.
Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah adalah pencairan gaji ke-13 ASN dengan total anggaran sekitar Rp55 triliun sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi bantalan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun, meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara kepada masyarakat dan negara.
Komponen Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan
Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan melalui APBN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen tersebut dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Untuk pensiunan, komponen yang diterima terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Bagi PPPK, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun.
PPPK yang belum bekerja genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 disebut tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut.
Sementara CPNS yang dibiayai APBN menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan dan aturan yang berlaku.
Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Jabatan
Pemerintah juga menetapkan rincian nominal gaji ke-13 untuk pejabat dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural:
- Ketua atau kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris dan anggota: sekitar Rp28,1 juta
Sedangkan pejabat struktural menerima:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Untuk pegawai non-ASN, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga Rp9 juta.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara dan pensiunan akan cair pada Juni 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/

Komentar