Publik Indonesia tengah ramai membicarakan kabar mengenai penghapusan guru honorer atau guru non-ASN mulai tahun 2027. Isu tersebut muncul setelah beredarnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menyebutkan bahwa masa kerja guru non-ASN akan berakhir pada 31 Desember 2026.
Saat ini tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif menjalankan tugas mengajar di berbagai daerah di Indonesia. Mereka selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.
Namun, benarkah pemerintah melalui Kemendikdasmen akan memberhentikan seluruh guru honorer pada 2027? Lalu bagaimana kelanjutan nasib para tenaga pendidik tersebut ke depannya? Berikut sejumlah fakta terkait kebijakan terbaru mengenai guru non-ASN.
Berawal dari Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Munculnya keresahan mengenai nasib guru non-ASN tidak lepas dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran tersebut membahas mengenai penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang dikelola oleh pemerintah daerah selama tahun 2026.
Surat Edaran tersebut dianggap sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan. Dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dijelaskan beberapa ketentuan mengenai penugasan guru non-ASN.
Guru non-ASN yang dapat melanjutkan penugasan adalah mereka yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Masa penugasan tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026.
Bagi tenaga pendidik yang belum mempunyai sertifikat pendidik, pemerintah juga menyiapkan bantuan insentif melalui Kemendikdasmen. Selain itu, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Istilah Honorer Akan Dihapus
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, turut memberikan penjelasan mengenai polemik masa tugas guru non-ASN. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, istilah “honorer” nantinya tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, penataan pegawai non-ASN sebenarnya ditargetkan selesai pada 2024. Namun pemerintah mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut diberikan masa transisi dan baru akan diterapkan penuh pada 2027.
Bukan Diberhentikan, Melainkan Akan Menggunakan Sistem Baru
Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. Kebutuhan tersebut terutama masih tinggi di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang hingga kini masih kekurangan guru.
Terkait masa depan guru non-ASN setelah berakhirnya masa penugasan pada 31 Desember 2026, pemerintah meminta para tenaga pendidik tidak perlu merasa cemas. Kemendikdasmen disebut tengah menyiapkan pola baru dalam penugasan guru non-ASN agar sistemnya lebih tertata.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, juga membantah anggapan bahwa guru honorer akan dilarang mengajar mulai 2027. Menurutnya, keberadaan guru non-ASN tetap dibutuhkan dan tidak akan dihapus, melainkan akan diatur melalui mekanisme baru yang lebih jelas.
Selain itu, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebut menjadi bentuk kepastian bahwa guru non-ASN masih dapat mengajar di sekolah negeri dengan hak dan kesejahteraan yang mengikuti ketentuan pemerintah. Aturan tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah agar tidak melakukan pemberhentian terhadap guru non-ASN secara sepihak.
Pemerintah Siapkan Rekrutmen Guru Baru dan Penataan ASN Secara Bertahap
Karena sistem guru non-ASN tidak lagi diberlakukan mulai 2027, pemerintah berencana menghadirkan mekanisme rekrutmen guru yang baru. Kebijakan tersebut saat ini sedang disusun bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Dalam penjelasan resmi Kemendikdasmen, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta instansi lain guna memenuhi kebutuhan tenaga guru pada 2026 dan tahun-tahun selanjutnya.
Pemerintah disebut telah menyiapkan langkah strategis terkait pembukaan formasi dan penetapan kebutuhan guru secara lebih terukur dan hati-hati. Melalui skema tersebut, guru non-ASN nantinya tetap memiliki peluang mengikuti proses seleksi untuk menjadi guru ASN secara bertahap sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku.
P2G Minta Guru Non-ASN Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim, meminta pemerintah agar tidak memberhentikan guru non-ASN dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk diangkat sebagai ASN PPPK penuh waktu.
Menurutnya, sistem pengangkatan guru di Indonesia hingga kini masih menghadapi banyak persoalan. Padahal, kebutuhan terhadap guru ASN, terutama berstatus PNS, masih cukup besar di berbagai daerah.
Satriwan menilai status guru PNS masih menjadi pilihan yang paling diharapkan karena memiliki kepastian hukum, jenjang karier yang jelas, kesejahteraan yang lebih terjamin, peluang pengembangan kompetensi, hingga hak pensiun. Sementara itu, guru ASN PPPK disebut masih menghadapi sejumlah tantangan terkait kepastian status kerja dan kesejahteraan jangka panjang.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui pembukaan formasi PPPK sejak masa pemerintahan Joko Widodo. Namun hingga kini masih terdapat ratusan ribu guru honorer yang belum memperoleh pengangkatan sebagai ASN.
Selain itu, guru PPPK paruh waktu yang berasal dari tenaga honorer daerah disebut masih menghadapi persoalan penghasilan. Bahkan, terdapat laporan bahwa sebagian guru belum menerima gaji selama beberapa bulan terakhir.
Kesimpulan
Pemerintah melalui Mendikdasmen menegaskan bahwa sebutan status guru honorer akan diakhiri pada 2027 dan diganti dengan sebutan pegawai Non-ASN.
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan skema PPPK dan mekanisme penataan ASN lainnya agar guru memperoleh kepastian kerja serta kesejahteraan yang lebih baik. Meski proses peralihan masih menghadapi berbagai tantangan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dalam jangka panjang.
Guru honorer yang saat ini masih aktif mengajar tetap memiliki peluang mengikuti penataan sesuai aturan pemerintah. Karena itu, kesiapan kompetensi dan kelengkapan administrasi menjadi hal penting dalam menghadapi perubahan sistem tersebut.
Sumber :
https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8479258/5-fakta-kebijakan-terbaru-soal-guru-non-asn-benarkah-guru-honorer-dipecat-2027

Komentar