Jadwal gaji ke-13 PNS 2026 dipastikan cair pada Juni atau bulan depan oleh pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2026.
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Dilansir dari laman harian.fajar.co.id. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di kisaran 5,4 persen sepanjang tahun 2026.
Menurut Airlangga, berbagai stimulus pemerintah diharapkan mampu menjadi penopang ekonomi nasional di tengah kondisi global yang masih bergejolak.
Gaji Ke-13 Jadi Bagian Stimulus Ekonomi Nasional
Selain pencairan gaji ke-13, pemerintah juga mempercepat penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan pangan untuk jutaan keluarga penerima manfaat.
Pemerintah turut mempertahankan subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 sebesar Rp356,8 triliun.
Di sektor pendidikan, anggaran revitalisasi sekolah mencapai Rp13,4 triliun.
Sementara itu, sektor perumahan mendapat dukungan melalui program 3 juta rumah dengan skema FLPP senilai Rp37,1 triliun, ditambah bantuan stimulan perumahan swadaya dan plafon kredit program perumahan.
Di bidang energi, pemerintah mulai menerapkan program biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 yang diproyeksikan dapat mengurangi impor solar hingga Rp48 triliun.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan aturan pemerintah, penerima gaji ke-13 meliputi beberapa kelompok aparatur negara, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pemberian gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima ASN
Komponen gaji ke-13 bagi ASN pusat yang bersumber dari APBN terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan ASN daerah yang dibiayai APBD menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
Ketentuan Gaji Ke-13 untuk PPPK dan CPNS
Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun.
Bahkan PPPK yang belum bekerja genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh hak tersebut.
Sementara CPNS yang dibiayai APBN menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan dan ketentuan lainnya.
Bagi CPNS daerah yang bersumber dari APBD, besaran tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 Berdasarkan Jabatan
Besaran gaji ke-13 berbeda sesuai jabatan dan golongan pegawai.
Untuk pejabat lembaga nonstruktural, rinciannya meliputi:
- Ketua atau Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris atau Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Sementara pejabat struktural memperoleh:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Adapun pegawai non-ASN menerima nominal berbeda berdasarkan pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga Rp9 juta.
Pensiunan Juga Menerima Gaji Ke-13
Selain ASN aktif, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada para pensiunan.
Komponen yang diterima pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Siapkan Deregulasi untuk Dunia Usaha
Sebagai bagian dari stimulus ekonomi, pemerintah juga menyiapkan langkah deregulasi guna mempercepat aktivitas usaha nasional.
Beberapa kebijakan yang disiapkan antara lain penurunan bea masuk bahan baku, reformasi kebijakan impor, serta penyederhanaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan investasi dan dunia usaha.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS dan aparatur negara lainnya akan cair pada Juni 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
Anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan status kepegawaian, termasuk untuk PPPK, CPNS, hingga pensiunan.
Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026.
Sumber : https://harian.fajar.co.id/

Komentar