CPNS PPPK
Beranda / PPPK / Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Bulan Depan : Berikut Rincian Nominal Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Bulan Depan : Berikut Rincian Nominal Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Bulan Depan : Berikut Rincian Nominal Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh para pegawai negeri karena biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Kehadiran gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak serta berbagai pengeluaran rumah tangga lainnya.

Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), kebijakan ini juga berlaku untuk PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta jabatan yang dimiliki.

Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan berlangsung bulan depan, banyak ASN mulai mencari informasi terkait nominal yang akan diterima. Berikut ulasan lengkap mengenai gaji ke-13 PNS 2026 beserta rincian nominal berdasarkan golongan dan jabatan.



Apa Itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara di luar gaji bulanan reguler. Kebijakan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi bagian dari program kesejahteraan pegawai.

Tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu kebutuhan pegawai, terutama saat memasuki tahun ajaran baru ketika pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2026

Pemerintah menetapkan jadwal penyaluran gaji ke-13 melalui aturan resmi. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dapat mulai dilakukan paling awal pada Juni 2026.

Meski demikian, proses pencairan dapat berbeda di tiap instansi tergantung kesiapan administrasi dan mekanisme penganggaran masing-masing lembaga.

Karena itu, ASN disarankan terus memantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja agar mengetahui jadwal pasti pencairan dana tersebut.



Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?

Berdasarkan aturan, gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, yaitu :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Ketentuan Gaji Ke-13 bagi PPPK dan CPNS

Pemerintah juga menerapkan aturan tersendiri dalam pemberian gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS. Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, nominal gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.

Bahkan, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima gaji ke-13.

Di sisi lain, CPNS yang penggajiannya berasal dari APBN hanya memperoleh 80 persen dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain yang menyesuaikan jabatan masing-masing.

Adapun CPNS daerah yang dibiayai melalui APBD mendapatkan komponen serupa. Namun, pemerintah daerah masih dapat menambahkan penghasilan lain sesuai kondisi dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.



Rincian Nominal Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 juga berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan. Untuk pejabat di lembaga nonstruktural, rinciannya antara lain :

  • Ketua/Kepala : sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil Ketua : sekitar Rp29,6 juta
  • Sekretaris/Anggota : sekitar Rp28,1 juta

Sementara itu, pejabat struktural memperoleh :

  • Eselon I : sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II : sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III : sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV : sekitar Rp10,6 juta

Untuk pegawai non-ASN, nominal ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja :

  • SD–SMP : Rp4,2 juta – Rp5 juta
  • SMA–D1 : Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
  • D2–D3 : Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
  • D4/S1 : Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
  • S2–S3 : Rp7,7 juta – Rp9 juta



Komponen Gaji Ke-13

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sedangkan untuk ASN daerah (APBD), komponennya meliputi :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah

Pensiunan Juga Mendapatkan Gaji Ke-13

Tidak hanya ASN aktif, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan PNS. Nominal yang diterima mengikuti besaran uang pensiun bulanan masing-masing penerima. Kompenan yang diterima meliputi :

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan



Kesimpulan

Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 PNS tahun 2026 yang dijadwalkan cair bulan depan. Besaran yang diterima setiap ASN berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan masing-masing pegawai.

Golongan I diperkirakan menerima nominal mulai Rp1 jutaan, sedangkan golongan IV dapat memperoleh lebih dari Rp7 juta tergantung tunjangan yang melekat. Kehadiran gaji ke-13 diharapkan membantu kebutuhan pendidikan anak serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

ASN disarankan terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar mengetahui jadwal pasti pencairan dan rincian pembayaran yang diterima.

Sumber :

Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS 2026 Bulan Depan, Cek Nominalnya Berdasarkan Jabatan dan Golongan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan