Program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap menjadi komponen penting dalam sistem perlindungan pekerja di Indonesia pada 2026. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memastikan pekerja penerima upah (PPU) mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, hari tua, hingga pensiun. Namun, banyak pekerja masih bertanya: berapa sebenarnya potongan iuran yang harus dibayar dari gaji setiap bulan?
Komponen Program BPJS Ketenagakerjaan PPU
Peserta PPU (karyawan perusahaan) umumnya terdaftar dalam beberapa program utama, yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Namun, tidak semua program tersebut dipotong dari gaji karyawan. Ada yang sepenuhnya ditanggung perusahaan atau pemerintah.
Rincian Potongan Iuran dari Gaji Karyawan
Pada tahun 2026, potongan langsung dari gaji pekerja PPU hanya berasal dari dua program utama:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
- Potongan karyawan: 2% dari gaji bulanan
- Ditambah kontribusi perusahaan: 3,7%
JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pensiun, PHK, atau kondisi tertentu.
2. Jaminan Pensiun (JP)
- Potongan karyawan: 1% dari gaji bulanan
- Ditambah kontribusi perusahaan: 2%
Program ini memberikan manfaat pensiun bulanan setelah peserta memenuhi syarat usia atau masa kerja.
Total Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari Gaji
Jika dijumlahkan, total potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji pekerja adalah:
JHT (2%) + JP (1%) = 3% dari gaji bulanan
Artinya, jika gaji Anda Rp5.000.000, maka potongan BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- JHT: Rp100.000
- JP: Rp50.000
- Total potongan: Rp150.000 per bulan
Besaran ini hanya untuk BPJS Ketenagakerjaan dan belum termasuk BPJS Kesehatan yang memiliki skema berbeda.
Iuran yang Ditanggung Perusahaan
Selain potongan dari karyawan, perusahaan juga memiliki kewajiban membayar iuran tambahan, yaitu:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,10% – 1,60%
- JKM (Jaminan Kematian): 0,3% dari gaji
- JHT tambahan: 3,7%
- JP tambahan: 2%
- JKP: ditanggung pemerintah dan perusahaan (tanpa potongan karyawan)
Dengan demikian, total iuran sebenarnya jauh lebih besar, tetapi sebagian besar tidak dibebankan kepada pekerja.
Penutup
Pada 2026, potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah (PPU) tergolong ringan, yaitu sekitar 3% dari gaji bulanan yang terdiri dari JHT (2%) dan JP (1%). Sementara itu, sebagian besar iuran lainnya ditanggung oleh perusahaan dan pemerintah.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/KRXCQ0Gn-rincian-potongan-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-karyawan

Komentar