BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam program ini, seluruh iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program PBI ditujukan khusus untuk fakir miskin dan masyarakat yang tergolong tidak mampu secara ekonomi.
Peserta tetap memperoleh layanan kesehatan kelas 3 tanpa harus membayar iuran bulanan.
Penyebab Status BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI umumnya terjadi karena adanya pembaruan dan pemadanan data dari pemerintah.
Selain itu, perubahan kondisi ekonomi peserta maupun hasil verifikasi ulang data penerima bantuan juga dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi nonaktif.
Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui beberapa skema yang telah disediakan.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan peserta agar status BPJS Kesehatan PBI kembali aktif sesuai kondisi masing-masing.
1. Mengajukan Kembali sebagai Peserta PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan pengaktifan ulang apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Mengalami kondisi darurat medis atau menderita penyakit kronis
Peserta yang memenuhi syarat dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, data peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi.
Jika disetujui, status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan aktif kembali.
2. Beralih Menjadi Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta yang dianggap sudah mampu secara ekonomi dapat mengubah status kepesertaan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Dalam skema ini, peserta wajib membayar iuran sendiri sesuai kelas rawat inap yang dipilih.
Berikut langkah-langkah pengaktifannya:
- Hubungi layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirimkan
- Pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Unggah dokumen yang diminta seperti:
- Swafoto dengan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
Setelah proses selesai dan pembayaran iuran dilakukan, kepesertaan akan kembali aktif tanpa masa tunggu 14 hari.
3. Beralih Menjadi Peserta Pekerja (PPU)
Cara lainnya adalah beralih menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) bagi peserta yang sudah bekerja atau menjadi anggota keluarga pekerja.
Dalam skema ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja.
Jika Anda Seorang Pekerja
Peserta dapat melapor kepada bagian HRD atau kepegawaian perusahaan agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan bersama anggota keluarga.
Jika Anda Anggota Keluarga Pekerja
Bagi anggota keluarga pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta PPU, proses penambahan anggota keluarga dapat dilakukan melalui layanan Pandawa BPJS Kesehatan.
Langkah-langkahnya:
- Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-165
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirimkan
- Pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
- Unggah dokumen seperti Kartu Keluarga
Setelah seluruh proses selesai dan iuran dibayarkan perusahaan, status kepesertaan akan aktif kembali.
Kesimpulan
Peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui beberapa cara, mulai dari pengajuan ulang sebagai peserta PBI, beralih menjadi peserta mandiri, hingga menjadi peserta pekerja.
Peserta disarankan memilih skema yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi maupun status pekerjaan agar layanan kesehatan tetap dapat digunakan secara optimal.
Sumber: https://www.kompas.com/

Komentar