• Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan 2026: Cara Melihat Tunggakan dan Membayarnya

Fadlin Fajrin by Fadlin Fajrin
22 April 2026
in BPJS Kesehatan, Informasi
0
BPJS Kesehatan 2026: Cara Melihat Tunggakan dan Membayarnya

bpjs-kesehatan-2026-cara-melihat-tunggakan-dan-membayarnya

Menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif menjadi hal penting di tahun 2026. Banyak peserta baru menyadari adanya tunggakan iuran saat layanan kesehatan tidak bisa digunakan.

Padahal, saat ini proses cek dan bayar tunggakan sudah semakin mudah berkat layanan digital resmi yang bisa diakses kapan saja.

Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai ketentuan. Jika terjadi keterlambatan, sistem akan mencatatnya sebagai tunggakan. Kondisi ini bisa berdampak langsung pada status kepesertaan yang menjadi nonaktif.

Akibatnya, peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan hingga seluruh tunggakan dilunasi. Oleh karena itu, mengecek tagihan secara rutin menjadi langkah agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis mendesak.



Cara Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan 2026

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek tunggakan iuran dengan mudah dan cepat.

  1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
    Aplikasi Mobile JKN menjadi metode paling praktis. Setelah login menggunakan NIK atau nomor peserta, Anda cukup memilih menu “Info Iuran” untuk melihat rincian tagihan dan total tunggakan. Selain itu, aplikasi ini juga menampilkan riwayat pembayaran dan status kepesertaan secara real-time.
  2. Melalui Website Resmi
    Peserta juga dapat mengakses situs resmi BPJS Kesehatan melalui https://www.bpjs-kesehatan.go.id
    Pada laman tersebut, pilih menu cek iuran dan masukkan data yang diminta. Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan secara otomatis.
  3. Melalui Layanan WhatsApp (PANDAWA)
    BPJS Kesehatan menyediakan layanan WhatsApp resmi PANDAWA. Peserta cukup mengirim pesan dan mengikuti instruksi untuk mendapatkan informasi tunggakan secara langsung.
  4. Melalui Chatbot CHIKA
    Layanan chatbot CHIKA tersedia di Telegram, Facebook Messenger, dan website resmi. Pengguna hanya perlu mengetik “info iuran” untuk mengetahui status tagihan.
  5. Melalui Care Center 165
    Jika mengalami kendala digital, peserta bisa menghubungi Care Center di nomor 165 yang aktif 24 jam untuk mendapatkan informasi tunggakan secara langsung dari petugas.



Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui jumlah tunggakan, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran. Saat ini tersedia berbagai metode pembayaran yang fleksibel.

1. Pembayaran via Mobile JKN
Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat langsung membayar iuran menggunakan virtual account atau metode pembayaran digital yang tersedia.

2. Melalui Mobile Banking dan E-Wallet
Pembayaran juga bisa dilakukan melalui layanan perbankan dan e-wallet seperti:

  • Mobile banking (BRImo, BCA Mobile, dll)
  • Dompet digital (GoPay, OVO, dll)
  • Marketplace

Peserta hanya perlu memasukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan.

3. Pembayaran di Minimarket atau ATM
Alternatif lain adalah melalui ATM atau gerai minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Program Cicilan (REHAB)
Bagi peserta dengan tunggakan besar, tersedia program cicilan (REHAB) melalui Mobile JKN. Program ini memungkinkan pembayaran bertahap sesuai kemampuan peserta.



Penutup

Di tahun 2026, mengecek dan membayar tunggakan BPJS Kesehatan semakin mudah berkat berbagai layanan digital resmi. Peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, website resmi, hingga layanan WhatsApp dan chatbot untuk mengetahui status iuran secara real-time.

Sumber

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8176730/cara-cek-tunggakan-bpjs-kesehatan-pahami-syaratnya-agar-bisa-diputihkan

Tags: BPJS Kesehatan 2026BPJS Kesehatan logincara bayar BPJS onlinecara cek tunggakan BPJScara melunasi tunggakan BPJScek iuran BPJS terbaruMobile JKN
Next Post
Skema Baru Gaji ke-13 2026: PNS Dibayar Penuh, Non-ASN Dibatasi Maksimal

Skema Baru Gaji ke-13 2026: PNS Dibayar Penuh, Non-ASN Dibatasi Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Iuran BPJS Kesehatan: Cek Pembayaran Kelas 1,2 dan 3
  • BPJS Ketenagakerjaan: Cara Cek Saldo dan Mencairkan JHT
  • Iuran BPJS Kesehatan 2026: Rencana Kenaikan dan Tarif Kelas 1, 2, 3 Terbaru
  • Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Link Pendaftaran dan Cara Daftar
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.