Menjelang pertengahan tahun, perhatian aparatur sipil negara kembali tertuju pada kepastian pencairan gaji ke-13 yang selalu dinantikan setiap tahunnya.
Pemerintah telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pencairan akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi aparatur negara terkait waktu penerimaan tambahan penghasilan tahunan.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Dilansir dari laman kompas.com. Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN di instansi pemerintah
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada seluruh unsur aparatur negara.
Komponen Gaji ke-13
Mengacu pada ketentuan dalam regulasi, komponen gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Selain itu, tunjangan kinerja juga termasuk dalam perhitungan, meskipun tidak semua jenis tunjangan tambahan diperhitungkan dalam pembayaran gaji ke-13 maupun THR.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Bagi PPPK, terdapat aturan tersendiri dalam perhitungan gaji ke-13.
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka jumlah yang diterima akan disesuaikan secara proporsional.
Sementara itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
Ketentuan untuk CPNS Daerah
Untuk CPNS yang berada di lingkungan pemerintah daerah (APBD), komponen yang diterima pada dasarnya sama dengan ketentuan umum.
Namun, terdapat kemungkinan tambahan penghasilan lain yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Sumber Anggaran Gaji ke-13
Pendanaan gaji ke-13 berasal dari dua sumber utama:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah
Pengaturan ini tercantum dalam ketentuan pasal terkait dalam regulasi yang berlaku.
Dampak Ekonomi Kebijakan
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian finansial bagi aparatur negara, tetapi juga mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Hal ini dinilai penting karena konsumsi domestik menjadi salah satu faktor utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan mulai cair pada Juni berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Penerimanya mencakup berbagai unsur aparatur negara dengan komponen yang telah diatur secara jelas.
Selain memberikan manfaat langsung bagi penerima, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Sumber: https://money.kompas.com/








