Kabar pemotongan gaji ke-13 sebesar 25 persen muncul seiring wacana efisiensi anggaran negara. Tekanan ekonomi global, termasuk kenaikan harga energi dan beban subsidi, disebut-sebut menjadi latar belakang munculnya isu ini. Pemerintah memang tengah melakukan evaluasi terhadap berbagai pos belanja negara, termasuk belanja pegawai.
Namun, penting dipahami bahwa tidak semua wacana yang beredar berarti sudah menjadi kebijakan resmi. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa angka 25 persen yang beredar saat ini masih sebatas asumsi atau spekulasi yang belum memiliki dasar kebijakan.
Klarifikasi Pemerintah Belum Ada Keputusan Resmi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan penegasan terkait isu ini. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang menyatakan gaji ke-13 PNS akan dipotong 25 persen. Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pembahasan terkait efisiensi anggaran masih dalam tahap kajian internal.
Bahkan, pemerintah belum menetapkan angka pasti terkait kemungkinan penyesuaian tersebut. Artinya, kabar pemotongan sebesar 25 persen belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak bisa dijadikan acuan resmi.
Status Gaji ke-13 Tahun 2026
Meski isu pemotongan beredar, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap direncanakan cair pada tahun 2026. Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan gaji ke-13 diperkirakan dilakukan mulai bulan Juni 2026. Adapun penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Besaran gaji ke-13 umumnya setara satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (sesuai aturan)
Penutup
Isu gaji ke-13 PNS dipotong 25 persen hingga saat ini belum terbukti benar. Tidak ada keputusan resmi dari pemerintah yang menetapkan pemotongan tersebut. ASN diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pastikan selalu merujuk pada sumber resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Sumber
https://katadata.co.id/lifestyle/varia/69df45f4dfba0/benarkah-gaji-ke-13-pns-dipotong-untuk-subsidi-energi-ini-penjelasannya









