Pemerintah telah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
Program ini merupakan agenda rutin tahunan yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun sebagai tambahan penghasilan bagi ASN.
Besaran Gaji ke-13 ASN
Secara umum, nominal gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan.
Namun, jumlah yang diterima tetap bervariasi, tergantung pada golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja
Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Bagi PPPK, terdapat aturan khusus terkait besaran gaji ke-13.
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama bekerja.
Sementara itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Isu Efisiensi Anggaran Gaji ke-13
Di tengah dinamika global, termasuk situasi geopolitik di Timur Tengah, muncul isu mengenai kemungkinan efisiensi anggaran pemerintah yang dapat berdampak pada gaji ke-13 ASN.
Kebijakan efisiensi energi yang tengah didorong pemerintah memunculkan spekulasi bahwa penghematan anggaran juga dapat menyentuh belanja pegawai, termasuk potensi penyesuaian gaji ke-13.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemotongan atau pengurangan nominal tersebut.
Pernyataan Pemerintah Terkait Gaji ke-13
Dilansir dari laman tribunnews.com, menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema gaji ke-13 masih dalam tahap kajian.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah masih mempelajari berbagai kemungkinan sebelum menetapkan kebijakan final, serta meminta masyarakat, khususnya ASN, untuk menunggu keputusan resmi.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik mengenai kemungkinan pengurangan hak pegawai.
Kesimpulan
Gaji ke-13 PNS dan aparatur negara lainnya dijadwalkan cair pada Juni 2026 dengan besaran yang umumnya setara satu kali gaji bulanan.
Meski muncul isu efisiensi anggaran, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan perubahan resmi terkait kebijakan tersebut.
ASN diharapkan menunggu keputusan final pemerintah sambil tetap mempersiapkan kebutuhan keuangan secara bijak.
Sumber : https://bogor.tribunnews.com/news/










