Di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan optimalisasi belanja negara, pemerintah terus menyesuaikan berbagai kebijakan fiskal agar tepat sasaran.
Pemerintah kembali mengatur skema pemberian gaji ke-13 tahun 2026 dengan ketentuan yang berbeda antara ASN dan pegawai non-ASN.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran negara sekaligus tetap memberikan dukungan terhadap kesejahteraan aparatur dan pegawai di instansi pemerintah.
Dasar Aturan Gaji ke-13 2026
Ketentuan mengenai gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan batas maksimal pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, khususnya bagi pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
Berdasarkan beleid tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Informasi ini dilansir dari laman kompas.com
Perbedaan Skema ASN dan Non-ASN
Dalam kebijakan ini, terdapat perbedaan signifikan antara ASN dan non-ASN:
- ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri) menerima gaji ke-13 secara penuh setara satu kali penghasilan
- Non-ASN menerima gaji ke-13 dengan batas maksimal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah
Komponen gaji ke-13 bagi ASN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja
Ketentuan Khusus untuk PPPK
Bagi PPPK, perhitungan gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja.
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Rincian Gaji ke-13 untuk Pimpinan dan Pejabat
Besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan pejabat di lembaga nonstruktural telah ditetapkan dalam lampiran peraturan, di antaranya:
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Untuk pejabat struktural:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Pendidikan Non-ASN
Bagi pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Tujuan Kebijakan Gaji ke-13
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya di pertengahan tahun.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong konsumsi domestik tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni dengan skema yang telah disesuaikan antara ASN dan non-ASN.
ASN menerima penuh sesuai komponen penghasilan, sementara non-ASN mengikuti batas maksimal yang ditetapkan.
Dengan aturan yang jelas dan terukur, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sumber: https://money.kompas.com/









