CPNS Informasi PPPK
Beranda / PPPK / Berapa Gaji ke-13 2026? Ini Jadwal Pencairan dan Nominal Terbarunya

Berapa Gaji ke-13 2026? Ini Jadwal Pencairan dan Nominal Terbarunya

Berapa Gaji ke-13 2026? Ini Jadwal Pencairan dan Nominal Terbarunya
Berapa Gaji ke-13 2026? Ini Jadwal Pencairan dan Nominal Terbarunya

Di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan optimalisasi belanja negara, pemerintah terus menyesuaikan berbagai kebijakan fiskal agar tepat sasaran.

Pemerintah kembali mengatur skema pemberian gaji ke-13 tahun 2026 dengan ketentuan yang berbeda antara ASN dan pegawai non-ASN.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran negara sekaligus tetap memberikan dukungan terhadap kesejahteraan aparatur dan pegawai di instansi pemerintah.



Dasar Aturan Gaji ke-13 2026

Ketentuan mengenai gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan batas maksimal pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, khususnya bagi pegawai non-ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.

Berdasarkan beleid tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Informasi ini dilansir dari laman kompas.com

Perbedaan Skema ASN dan Non-ASN

Dalam kebijakan ini, terdapat perbedaan signifikan antara ASN dan non-ASN:

  • ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri) menerima gaji ke-13 secara penuh setara satu kali penghasilan
  • Non-ASN menerima gaji ke-13 dengan batas maksimal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah



Komponen gaji ke-13 bagi ASN meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja

Ketentuan Khusus untuk PPPK

Bagi PPPK, perhitungan gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja.

Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Rincian Gaji ke-13 untuk Pimpinan dan Pejabat

Besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan pejabat di lembaga nonstruktural telah ditetapkan dalam lampiran peraturan, di antaranya:

  • Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
  • Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta

Untuk pejabat struktural:

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta



Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Pendidikan Non-ASN

Bagi pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:

  • SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
  • SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
  • D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
  • D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
  • S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta

Tujuan Kebijakan Gaji ke-13

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya di pertengahan tahun.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong konsumsi domestik tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.

Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni dengan skema yang telah disesuaikan antara ASN dan non-ASN.

ASN menerima penuh sesuai komponen penghasilan, sementara non-ASN mengikuti batas maksimal yang ditetapkan.

Dengan aturan yang jelas dan terukur, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sumber: https://money.kompas.com/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan