Dalam perkembangan terbaru, sejumlah pemerintah daerah mulai mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK tidak lagi dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui APBN. Usulan ini muncul karena banyak daerah mengalami tekanan anggaran, terutama setelah adanya pemangkasan dana transfer dari pusat.
Akibatnya, belanja pegawai di beberapa daerah bahkan melebihi batas ideal yang ditetapkan pemerintah. Salah satu contoh datang dari pemerintah daerah yang mendorong kebijakan ini melalui asosiasi pemerintah daerah agar bisa menjadi solusi jangka panjang. Jika disetujui, skema ini akan membuat gaji PPPK lebih terjamin dan tidak bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Status Saat Ini: Masih Sebatas Wacana
Meski ramai dibahas, penting dipahami bahwa kebijakan ini belum resmi ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, sistem pembayaran gaji PPPK masih mengacu pada kombinasi APBN dan APBD, tergantung instansi dan kebijakan masing-masing.
Dalam aturan yang berlaku, PPPK sebagai bagian dari ASN tetap mendapatkan hak yang sama seperti pegawai negeri lainnya, termasuk gaji pokok dan tunjangan. Artinya, perubahan skema pendanaan masih menunggu keputusan resmi dalam pembahasan APBN 2026.
Rincian Gaji PPPK 2026
Meski belum ada perubahan skema pendanaan, besaran gaji PPPK tetap mengacu pada golongan. Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2026:
- Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,8 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,0 juta
- Golongan III: Rp2,3 juta – Rp3,2 juta
- Golongan IV: Rp2,5 juta – Rp3,4 juta
- Golongan VIII: hingga Rp4,4 juta
Besaran ini belum termasuk tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Jika nantinya dibiayai APBN, ada kemungkinan komponen tunjangan akan lebih merata di seluruh Indonesia.
Penutup
Bagi PPPK dan calon ASN, penting untuk terus memantau perkembangan terbaru melalui sumber resmi agar tidak salah informasi. Jika kebijakan ini disetujui, maka akan menjadi perubahan besar dalam sistem kepegawaian di Indonesia.
Sumber
https://www.jpnn.com/news/kabar-terbaru-wacana-gaji-pppk-dan-p3k-pw-sepenuhnya-ditanggung-apbn









