Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan. Tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 selalu dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan. Tahun 2026 ini, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah gaji ke-13 akan cair lebih cepat dari biasanya?
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Secara umum, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pencairan gaji ASN pada tahun sebelumnya, biasanya akan cair pada periode Juni hingga Juli.
Sehingga banyak masyarakat yang turut memperkirakan gaji ke-13 akan cair antara Juni sampai Juli 2026, meski belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairannya.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026:
Besaran gaji ke-13 umumnya setara dengan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti:
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Rincian Gaji ke-13 Tahun 2026
Rincian besaran gaji ke-13 ASN bervariasi dan disesuaikan berdasarkan instansi, golongan serta jabatan. Berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Sedangkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Penutup:
Meskipun belum ada pengumuman resmi, gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan tetap cair di pertengahan tahun, dengan kemungkinan jadwal yang lebih cepat dari biasanya. Untuk memastikan informasi terbaru, masyarakat diimbau menunggu rilis resmi dari pemerintah.
Dengan pengelolaan yang bijak, gaji ke-13 bisa menjadi bantuan finansial yang sangat berarti, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan dan pengeluaran tahunan lainnya.
Sumber: https://www.metrotvnews.com









