Hingga pertengahan April 2026, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Informasi ini ditegaskan oleh berbagai sumber resmi dan pengelola dana pensiun.
Besaran gaji yang diterima pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi regulasi terakhir mengenai penyesuaian pensiun.
Artinya, tidak ada perubahan nominal tambahan pada tahun ini. Bahkan, PT Taspen (Persero) juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan maupun rapel gaji pensiunan pada 2026.
Kenaikan Terakhir Terjadi pada 2024
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pensiunan PNS pada 2024 sebesar 12 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan masih menjadi dasar pembayaran hingga sekarang.
Sejak saat itu, belum ada regulasi baru yang menggantikan atau menambah besaran gaji pensiun. Oleh karena itu, nominal yang diterima pensiunan di tahun 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
- Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
- Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan tambahan.
Pensiunan Tetap Mendapat Tunjangan
Meski tidak ada kenaikan gaji pokok, pensiunan PNS tetap memperoleh sejumlah komponen tambahan, antara lain:
- Gaji ke-13
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan hari raya (THR)
Tambahan ini menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli pensiunan di tengah kondisi ekonomi.
Waspadai Informasi Hoaks
Beredarnya kabar kenaikan gaji atau rapel di media sosial perlu disikapi dengan hati-hati. Banyak informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan berpotensi menyesatkan. Pemerintah dan Taspen mengimbau masyarakat untuk hanya mengacu pada informasi resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Penutup
Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Besaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 12 persen pada 2024. Tidak ada kebijakan baru, rapel, atau penyesuaian tambahan yang telah disahkan pemerintah.
Namun, pensiunan tetap mendapatkan berbagai tunjangan seperti gaji ke-13 dan THR. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui sumber resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Sumber
https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-8443390/gaji-pensiunan-pns-2026-naik-mari-cek-nominalnya








