Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta sejumlah penerima hak lainnya. Pemerintah dijadwalkan kembali menyalurkan gaji ke-13 pada Juni 2026. Kebijakan ini selalu dinantikan setiap tahun karena menjadi tambahan penghasilan yang sangat membantu, terutama menjelang kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran rumah tangga di pertengahan tahun.
Gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik. Selain membantu kesejahteraan pegawai, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah satu kali dalam setahun kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan kelompok penerima lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian gaji ini biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah, sehingga banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan menjelang Idulfitri, gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun, terutama sekitar bulan Juni atau Juli.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 diperkirakan dimulai pada Juni 2026. Biasanya proses penyaluran dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan administrasi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Sebagian instansi pusat sering kali menyalurkan lebih cepat setelah regulasi resmi diterbitkan. Sementara pemerintah daerah menyesuaikan mekanisme anggaran dan proses internal masing-masing.
Oleh sebab itu, ASN diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja agar mengetahui jadwal pasti pencairan.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Penerima gaji ke-13 umumnya mencakup beberapa kelompok berikut ini :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Hakim
- Pensiunan PNS, TNI, Polri
- Penerima pensiun pejabat negara sesuai ketentuan
Setiap kelompok penerima memperoleh besaran sesuai status kepegawaian, golongan, jabatan, dan komponen penghasilan yang berlaku.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 bagi ASN merupakan tambahan penghasilan yang besarannya dihitung berdasarkan beberapa unsur pendapatan. Dana pembayaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan rincian komponen sebagai berikut :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai tidak sama, karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, level jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Dilansir dari laman detiksumbagsel, adapun nominal gaji ke-13 biasanya menyesuaikan komponen penghasilan bulanan yang diterima. Secara umum, perhitungannya dapat terdiri dari :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Manfaat Gaji ke-13 bagi ASN dan Keluarga
Tambahan penghasilan ini sangat membantu kebutuhan masyarakat, terutama pada pertengahan tahun. Beberapa manfaat yang dirasakan antara lain :
- Biaya Pendidikan Anak
Juni bertepatan dengan masa masuk sekolah baru. Gaji ke-13 sering digunakan untuk membeli seragam, buku, dan biaya pendidikan lainnya. - Menambah Stabilitas Keuangan
Tambahan dana dapat membantu kebutuhan rumah tangga, cicilan, maupun tabungan keluarga. - Mendorong Daya Beli
Pencairan serentak kepada jutaan penerima dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan menggerakkan ekonomi lokal. - Bentuk Apresiasi Pemerintah
Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kinerja aparatur negara dalam melayani masyarakat.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 ASN pada Juni 2026 menjadi kabar baik bagi pegawai negeri, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Tambahan penghasilan ini sangat membantu memenuhi kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan dan kebutuhan keluarga.
Besaran yang diterima masing-masing penerima akan berbeda sesuai status, golongan, dan komponen penghasilan. Karena itu, masyarakat diharapkan menunggu ketentuan resmi dari pemerintah terkait jadwal dan nominal pasti. Dengan pengelolaan yang bijak, gaji ke-13 dapat menjadi penopang keuangan keluarga sekaligus pendorong ekonomi nasional.
Sumber :
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8445750/gaji-ke-13-asn-cair-juni-2026-ini-daftar-penerima-dan-nominal-lengkapnya?page=3








