Perubahan status BPJS Kesehatan dari peserta mandiri (Non-PBI) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) semakin banyak dicari masyarakat. Pasalnya, skema PBI memungkinkan iuran BPJS ditanggung pemerintah bagi warga kurang mampu. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui verifikasi data sosial ekonomi dan administrasi resmi. Berikut panduan lengkap, terbaru, dan mudah dipahami mengenai cara mengubah status BPJS Non-PBI menjadi PBI.
Syarat Mengubah BPJS Non-PBI ke PBI
Sebelum mengajukan perubahan status, siapkan dokumen berikut:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
- Kartu BPJS lama (mandiri)
- Bukti pembayaran terakhir
Selain itu, data Anda harus sudah atau sedang diusulkan masuk ke DTSEN sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
Langkah-Langkah Mengubah Status BPJS ke PBI
1. Pastikan Terdaftar di DTSEN
Langkah pertama adalah mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTSEN melalui:
- Website resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Aplikasi “Cek Bansos”
- Kantor kelurahan atau Dinas Sosial
Jika belum terdaftar, ajukan pendataan melalui RT/RW atau kelurahan dengan membawa dokumen lengkap.
2. Ajukan Permohonan ke Dinas Sosial
Setelah data masuk DTSEN, Anda perlu mengajukan permohonan resmi ke Dinas Sosial setempat. Petugas akan melakukan:
- Verifikasi data
- Survei kondisi ekonomi
- Validasi kelayakan penerima bantuan
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1–3 bulan tergantung wilayah dan jadwal verifikasi.
3. Tunggu Penetapan sebagai Peserta PBI
Jika dinyatakan layak, nama Anda akan ditetapkan sebagai penerima PBI oleh Kementerian Sosial. Penetapan ini menjadi dasar perubahan status kepesertaan BPJS.
4. Perbarui Status di BPJS Kesehatan
Langkah terakhir adalah mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau menggunakan aplikasi resmi untuk memperbarui status. Website resmi BPJS Kesehatan https://www.bpjs-kesehatan.go.id Setelah data diverifikasi, status Anda akan berubah dari mandiri menjadi PBI dan iuran tidak lagi dibebankan kepada peserta.
Cara Online Lewat Aplikasi Resmi
Selain offline, perubahan status juga bisa diajukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
- Login ke aplikasi
- Pilih menu perubahan data peserta
- Ajukan perubahan segmen kepesertaan
- Unggah dokumen pendukung
- Tunggu proses verifikasi
Namun, tetap perlu dipastikan bahwa data Anda sudah masuk DTSEN sebelum pengajuan online dilakukan.
Penutup
Mengubah status BPJS Kesehatan Non-PBI menjadi PBI membutuhkan proses administratif yang jelas dan terstruktur. Kunci utamanya adalah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu.
Proses dimulai dari pendataan sosial, verifikasi oleh Dinas Sosial, hingga pembaruan status di BPJS Kesehatan. Meski membutuhkan waktu, langkah ini dapat meringankan beban iuran kesehatan karena sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Sumber
https://www.halodoc.com/artikel/bisakah-bpjs-mandiri-pindah-ke-bpjs-pemerintah-ini-caranya?








