• Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Non-PBI Menjadi PBI

Fadlin Fajrin by Fadlin Fajrin
17 April 2026
in BPJS Kesehatan
0
Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Non-PBI Menjadi PBI

Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Non-PBI Menjadi PBI

Perubahan status BPJS Kesehatan dari peserta mandiri (Non-PBI) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) semakin banyak dicari masyarakat. Pasalnya, skema PBI memungkinkan iuran BPJS ditanggung pemerintah bagi warga kurang mampu. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui verifikasi data sosial ekonomi dan administrasi resmi. Berikut panduan lengkap, terbaru, dan mudah dipahami mengenai cara mengubah status BPJS Non-PBI menjadi PBI.



Syarat Mengubah BPJS Non-PBI ke PBI

Sebelum mengajukan perubahan status, siapkan dokumen berikut:

  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
  • Kartu BPJS lama (mandiri)
  • Bukti pembayaran terakhir

Selain itu, data Anda harus sudah atau sedang diusulkan masuk ke DTSEN sebagai dasar penetapan penerima bantuan.

Langkah-Langkah Mengubah Status BPJS ke PBI

1. Pastikan Terdaftar di DTSEN

Langkah pertama adalah mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTSEN melalui:

  • Website resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Aplikasi “Cek Bansos”
  • Kantor kelurahan atau Dinas Sosial

Jika belum terdaftar, ajukan pendataan melalui RT/RW atau kelurahan dengan membawa dokumen lengkap.



2. Ajukan Permohonan ke Dinas Sosial

Setelah data masuk DTSEN, Anda perlu mengajukan permohonan resmi ke Dinas Sosial setempat. Petugas akan melakukan:

  • Verifikasi data
  • Survei kondisi ekonomi
  • Validasi kelayakan penerima bantuan

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1–3 bulan tergantung wilayah dan jadwal verifikasi.

3. Tunggu Penetapan sebagai Peserta PBI

Jika dinyatakan layak, nama Anda akan ditetapkan sebagai penerima PBI oleh Kementerian Sosial. Penetapan ini menjadi dasar perubahan status kepesertaan BPJS.

4. Perbarui Status di BPJS Kesehatan

Langkah terakhir adalah mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau menggunakan aplikasi resmi untuk memperbarui status. Website resmi BPJS Kesehatan https://www.bpjs-kesehatan.go.id Setelah data diverifikasi, status Anda akan berubah dari mandiri menjadi PBI dan iuran tidak lagi dibebankan kepada peserta.



Cara Online Lewat Aplikasi Resmi

Selain offline, perubahan status juga bisa diajukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Login ke aplikasi
  • Pilih menu perubahan data peserta
  • Ajukan perubahan segmen kepesertaan
  • Unggah dokumen pendukung
  • Tunggu proses verifikasi

Namun, tetap perlu dipastikan bahwa data Anda sudah masuk DTSEN sebelum pengajuan online dilakukan.

Penutup

Mengubah status BPJS Kesehatan Non-PBI menjadi PBI membutuhkan proses administratif yang jelas dan terstruktur. Kunci utamanya adalah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu.

Proses dimulai dari pendataan sosial, verifikasi oleh Dinas Sosial, hingga pembaruan status di BPJS Kesehatan. Meski membutuhkan waktu, langkah ini dapat meringankan beban iuran kesehatan karena sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Sumber

https://www.halodoc.com/artikel/bisakah-bpjs-mandiri-pindah-ke-bpjs-pemerintah-ini-caranya?

Tags: BPJS PBI terbarucara daftar BPJS gratiscara mengubah BPJS Non PBI ke PBIcara pindah BPJS mandiri ke PBIDTSEN BPJS Kesehatansyarat BPJS PBI 2026
Next Post
Lowongan Manajer Kopdes Dibuka, Peluang Karier di BUMN

Lowongan Manajer Kopdes Dibuka, Peluang Karier di BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Upload Foto Saat Daftar Akun SNPMB Siswa Jangan Sembarangan, Ini Ketentuan Agar Tidak Gagal

Upload Foto Saat Daftar Akun SNPMB Siswa Jangan Sembarangan, Ini Ketentuan Agar Tidak Gagal

28 Maret 2026
Nama Bayi Laki-laki Islami Lengkap beserta Artinya

Nama Bayi Laki-laki Islami Lengkap beserta Artinya

22 Februari 2026

Bank BCA: Cara dan Syarat Buka Rekening di BCA Secara Online Tahun 2023

4 Oktober 2023

Sri Mulyani Cairkan Bansos Beras: Membantu Keluarga Penerima Manfaat dalam Waktu Sulit

26 Oktober 2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Doa Nabi Muhammad Saat Menghadapi Perang dan Konflik, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
  • BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Cara Aktifkan Kembali Lewat WhatsApp PANDAWA
  • Jadwal dan Tahapan Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Dibuka 30.000 Lowongan Kerja, Cek Link Pendaftaran
  • Panduan Dzikir Setelah Shalat 5 Waktu: Doa, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.