Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara yang diberikan setiap tahun. Tunjangan ini biasanya dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima lainnya karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Oleh sebab itu, informasi mengenai waktu pencairan gaji ke-13 selalu menjadi topik yang banyak dicari.
Memasuki tahun 2026, banyak pihak mulai mempertanyakan kapan gaji ke-13 akan dibayarkan. Selain jadwal pencairan, masyarakat juga ingin mengetahui siapa saja yang berhak menerima serta berapa besarannya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jadwal resmi pencairan gaji ke-13 2026 beserta rincian penerimanya.
Pengertian Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Mengacu pada pola pencairan di tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 umumnya dibayarkan sekitar bulan Juni atau Juli. Waktu ini dipilih karena berdekatan dengan kebutuhan pendidikan seperti biaya masuk sekolah, pembelian perlengkapan belajar, dan lain sebagainya.
Untuk tahun 2026, pemerintah biasanya akan menetapkan jadwal resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pembayaran gaji ke-13.
Jika mengikuti tren sebelumnya, pencairan kemungkinan besar dimulai pada bulan Juni 2026, meskipun tanggal pastinya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Namun demikian, proses pencairan dapat berbeda-beda tergantung pada instansi masing-masing. Ada yang menerima lebih awal, sementara yang lain mungkin mengalami sedikit keterlambatan karena proses administrasi.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Mengacu pada informasi dari Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Aparatur negara yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.
Selain itu, kategori penerima pensiun juga mencakup janda, duda, atau anak dari PNS yang telah wafat. Hal yang sama berlaku bagi keluarga dari anggota TNI, Polri, maupun pejabat negara yang meninggal dunia, yang tetap berhak menerima manfaat tersebut.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam pemberian gaji ke-13. ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri tidak menerima gaji ke-13 apabila penghasilannya dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan.
Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026
Di lansir dari laman detikjateng, ketentuan mengenai besaran gaji ke-13 bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jumlah gaji ke-13 dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan kelompok penerimanya, yaitu sebagai berikut :
1. Gaji ke-13 untuk ASN yang Dibiayai APBN
Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga penyiaran publik. Komponen yang diterima meliputi :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
2. Gaji ke-13 untuk Calon PNS (CPNS)
Bagi CPNS, gaji ke-13 juga berasal dari APBN, dengan rincian sebagai berikut :
- Sebesar 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
3. Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Untuk pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan dalam bentuk :
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Dengan pembagian tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan status dan komponen penghasilan masing-masing penerima.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Meskipun gaji ke-13 merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
- Bergantung pada kebijakan pemerintah
Setiap tahun, aturan mengenai gaji ke-13 dapat mengalami perubahan, baik dari segi jumlah maupun komponen yang dibayarkan. - Proses administrasi instansi
Waktu pencairan bisa berbeda karena masing-masing instansi memiliki mekanisme internal. - Pajak penghasilan
Dalam beberapa kebijakan, pajak gaji ke-13 dapat ditanggung pemerintah, namun hal ini tergantung pada peraturan yang berlaku.
Manfaat Gaji ke-13 bagi Penerima
Gaji ke-13 memiliki banyak manfaat, terutama dalam membantu kebutuhan keluarga. Beberapa manfaat yang dirasakan antara lain :
- Membantu biaya pendidikan anak
- Menambah daya beli masyarakat
- Meringankan beban pengeluaran rumah tangga
- Memberikan stimulus ekonomi secara umum
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan kesejahteraan ASN dan penerima lainnya dapat meningkat.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan akan cair pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli, mengikuti pola tahun sebelumnya. Meskipun demikian, jadwal pastinya tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui peraturan yang berlaku.
Penerima gaji ke-13 meliputi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan komponen penghasilan masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan kabar terbaru mengenai pencairannya.
Dengan perencanaan yang baik, gaji ke-13 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan penting, terutama di bidang pendidikan dan kesejahteraan keluarga.
Sumber :
https://www.detik.com/jateng/berita/d-8384212/tanggal-berapa-gaji-ke-13-asn-2026-cair-cek-bocorannya-dari-pemerintah#:~:text=Sebelumnya%2C%20pembahasan%20soal%20THR%20telah,2026%2C%20belum%20ada%20informasi%20resmi.








