Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam mulai mempersiapkan berbagai hal terkait pelaksanaan ibadah kurban, baik dari sisi pemahaman hukum maupun tata cara pelaksanaannya sesuai syariat.
Idul Adha 2026 menjadi momen penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Ibadah ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah) dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba.
Kurban juga merupakan bentuk keteladanan dari kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, sebagai wujud kepatuhan terhadap perintah Allah.
Di tengah pelaksanaan ibadah ini, muncul pertanyaan yang sering dibahas: apakah kurban boleh dilakukan atas nama orang yang telah meninggal dunia?
Hukum Kurban untuk Orang yang Telah Wafat
Dilansir dari laman kompas.com, mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, selama tidak meninggalkan kewajiban berkurban atas nama diri sendiri.
Dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali, pelaksanaan kurban untuk orang yang telah wafat dianjurkan apabila terdapat wasiat dari almarhum.
Sementara itu, Mazhab Hanafi membolehkan kurban tanpa wasiat, dengan niat sebagai sedekah yang pahalanya ditujukan kepada orang yang telah meninggal.
Para ulama menegaskan bahwa kurban untuk orang tua atau kerabat yang telah wafat tetap sah dan bernilai pahala, selama dilakukan sesuai ketentuan syariat.
Dalil dan Landasan Pendapat Ulama
Dalam Al-Qur’an dan hadis, tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang atau mewajibkan kurban untuk orang yang telah meninggal. Namun, para ulama mengaitkannya dengan konsep amal jariyah.
Salah satu hadis riwayat Muslim menyebutkan bahwa amal seseorang akan terputus setelah meninggal dunia kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa dari anak yang saleh.
Berdasarkan pemahaman ini, kurban dapat dianggap sebagai bentuk sedekah yang pahalanya bisa diniatkan untuk orang yang telah wafat.
Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa pahala kurban dapat sampai kepada mayit, sebagaimana halnya doa dan sedekah.
Tata Cara Kurban untuk Orang Meninggal
Bagi yang ingin melaksanakan kurban atas nama orang yang telah wafat pada tahun 2026, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Menetapkan Niat
Niatkan kurban secara jelas, baik dalam hati maupun diucapkan, bahwa kurban tersebut ditujukan untuk almarhum.
2. Memilih Hewan yang Sesuai Syarat
Pastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, cukup umur, dan tidak memiliki cacat agar sah menurut syariat.
3. Pembagian Daging Kurban
Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan sebagian boleh dikonsumsi. Namun, jika kurban merupakan wasiat, seluruh daging harus disedekahkan.
4. Melalui Lembaga Terpercaya
Agar pelaksanaannya lebih tertib, kurban dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga sosial lainnya.
Hikmah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Melaksanakan kurban atas nama orang yang telah wafat memiliki berbagai hikmah, di antaranya:
- Menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir
- Menunjukkan rasa cinta dan bakti kepada orang tua atau keluarga
- Menguatkan hubungan batin meskipun telah berpisah
- Mengajarkan keikhlasan dalam beribadah
- Mendatangkan keberkahan dalam kehidupan
Kesimpulan
Kurban untuk orang yang telah meninggal pada tahun 2026 diperbolehkan menurut mayoritas ulama, selama dilakukan dengan niat yang benar, memenuhi syarat syariat, dan tidak mengabaikan kewajiban berkurban untuk diri sendiri.
Ibadah ini tidak hanya sah, tetapi juga menjadi bentuk sedekah dan doa yang pahalanya dapat mengalir kepada almarhum.
Dengan pemahaman yang tepat, kurban dapat menjadi sarana ibadah yang penuh makna sekaligus wujud kasih sayang kepada orang tercinta yang telah tiada.
Sumber: https://www.kompas.com/










