Riba merupakan salah satu praktik yang secara tegas dilarang dalam Islam. Larangan ini dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surah Al-Baqarah ayat 275 hingga 281. Ayat-ayat ini tidak hanya menjelaskan hukum riba, tetapi juga dampak, ancaman, serta solusi bagi pelakunya.
1. Gambaran Keras bagi Pelaku Riba
Allah menggambarkan kondisi orang yang memakan riba dengan sangat mengerikan:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)
Artinya, orang yang mengambil riba akan dibangkitkan seperti orang yang kerasukan setan. Hal ini karena mereka menyamakan riba dengan jual beli, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Ayat ini menegaskan bahwa riba bukan sekadar transaksi ekonomi, tetapi juga bentuk penyimpangan pemahaman terhadap hukum Allah.
2. Perbedaan Riba dan Jual Beli
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa anggapan “jual beli sama dengan riba” adalah keliru. Islam membedakan keduanya secara prinsip:
- Jual beli: ada pertukaran nilai yang adil
- Riba: mengandung unsur tambahan yang zalim
Allah menegaskan bahwa jual beli halal, sedangkan riba diharamkan.
Ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam sangat menekankan keadilan dan keseimbangan.
3. Dampak Riba dan Keutamaan Sedekah
Allah berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah akan memusnahkan keberkahan riba dan justru melipatgandakan sedekah.
Maknanya:
- Harta riba terlihat bertambah, tetapi hakikatnya berkurang keberkahannya
- Sedekah tampak berkurang, tetapi justru dilipatgandakan oleh Allah
4. Ancaman Keras bagi yang Tetap Melakukan Riba
Allah memberikan peringatan serius:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (278)
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ… (279)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang tetap mengambil riba setelah adanya larangan dianggap memerangi Allah dan Rasul-Nya.
Namun, Islam tetap membuka pintu taubat:
- Pelaku riba boleh mengambil pokok hartanya saja
- Tidak boleh menzalimi dan tidak boleh dizalimi
5. Solusi Islam: Keringanan bagi Orang Berutang
Allah juga memberikan solusi sosial:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ… (280)
Ayat ini memerintahkan untuk memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar utang. Bahkan, memaafkan utang lebih dianjurkan.
Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang riba, tetapi juga menawarkan sistem yang penuh empati dan keadilan.
6. Penegasan Hari Pembalasan
Sebagai penutup, Allah mengingatkan:
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ… (281)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap manusia akan kembali kepada Allah dan mempertanggungjawabkan seluruh amalnya.
Kesimpulan
Dari tafsir QS Al-Baqarah ayat 275–281 dapat disimpulkan:
- Riba adalah praktik yang diharamkan secara tegas
- Pelakunya mendapat ancaman berat di dunia dan akhirat
- Islam membedakan jelas antara jual beli dan riba
- Sedekah menjadi solusi yang membawa keberkahan
- Sistem Islam menekankan keadilan, empati, dan tanggung jawab sosial
Dengan memahami ayat-ayat ini, umat Islam diharapkan mampu menjauhi riba dan menerapkan prinsip ekonomi yang sesuai syariat.
Sumber : https://www.bankmuamalat.co.id









