Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) menantikan berbagai tambahan penghasilan dari pemerintah, salah satunya adalah gaji ke-13. Tunjangan ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak para pegawai negeri. Oleh karena itu, informasi mengenai kapan gaji ke-13 ASN 2026 cair menjadi topik yang banyak dicari oleh para pegawai pemerintah.
Gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada ASN agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga, terutama saat memasuki periode pengeluaran yang cukup besar seperti pembayaran sekolah. Selain ASN aktif, beberapa kelompok lain seperti pensiunan dan penerima tunjangan juga biasanya ikut mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.
Meski hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, pola pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya dapat memberikan gambaran mengenai waktu pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Sebelum memperkirakan waktu pencairan gaji ke-13, penting untuk memahami terlebih dahulu dasar hukum yang mengatur kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi acuan dalam penetapan pembayaran gaji tambahan bagi ASN. Berdasarkan aturan tersebut, pada tahun sebelumnya gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada rentang waktu Juni hingga Juli.
Meski banyak pihak memprediksi bahwa gaji ke-13 pada tahun 2026 juga akan cair sekitar Juni hingga Juli, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kebijakan resmi terkait jadwal pencairannya. Oleh karena itu, ASN masih perlu menunggu keputusan resmi dari pemerintah mengenai waktu pasti pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada ASN yang masih aktif bekerja. Dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada beberapa kelompok lain yang berkaitan dengan aparatur negara. Beberapa penerima yang biasanya mendapatkan gaji ke-13 antara lain :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN dan penerima pensiun
Rincian Komponen Gaji ke-13
Di lansir dari laman metrotvnews, berdasarkan dari PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri, meliputi :
- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
Berbeda dengan komponen gaji ke-13 pensiunan turut diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2025 yang meliputi :
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
Taksiran besaran gaji ke-13
1. Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS memiliki variasinya dilihat dari faktor instansi, golongan dan jabatan. Berikut ini taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026 :
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200.
2. Gaji ke-13 pensiunan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut ini rinciannya:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Program gaji ke-13 memiliki tujuan utama untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan tambahan yang sering muncul di pertengahan tahun. Masa ini biasanya bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah, sehingga banyak keluarga membutuhkan dana tambahan untuk pendidikan anak.
Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara dapat lebih terjaga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Ketika jutaan ASN menerima tambahan penghasilan dalam waktu yang hampir bersamaan, daya beli masyarakat cenderung meningkat sehingga turut mendorong aktivitas ekonomi.
Kesimpulan
Gaji ke-13 merupakan salah satu tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh para ASN setiap tahunnya. Untuk tahun 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairannya. Namun jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan sekitar bulan Juni atau menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Penerima gaji ke-13 biasanya mencakup PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Besaran yang diterima terdiri dari beberapa komponen penghasilan seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan. Meskipun demikian, rincian pasti tetap akan menunggu aturan resmi dari pemerintah.
Bagi para ASN, penting untuk terus mengikuti informasi terbaru dari pemerintah agar mengetahui kepastian jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 yang akan diterima pada tahun 2026.
Sumber :
https://www.metrotvnews.com/read/k8oCQrej-kapan-gaji-ke-13-cair-ini-dia-bocoran-dan-rincian-per-golongan

Komentar