Informasi
Beranda / Informasi / Resmi! Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Bocoran Jadwal & Nominal yang Bikin Lega!

Resmi! Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Bocoran Jadwal & Nominal yang Bikin Lega!

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni! Ini Rincian Lengkap Besaran dan Aturannya

Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026, pemerintah kembali menyiapkan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi berbagai kalangan aparatur negara. Penerima manfaat mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13 ASN

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam melayani masyarakat dan negara. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi serta kemampuan keuangan negara.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan jabatan)
  • Tunjangan kinerja (sesuai instansi dan jabatan)

Menariknya, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK

Bagi PPPK, perhitungan gaji ke-13 dilakukan dengan skema khusus:

  • Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka diberikan secara proporsional
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak berhak menerima THR
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13

Aturan ini bertujuan untuk memastikan pemberian tunjangan lebih adil sesuai masa pengabdian.

Rincian Gaji ke-13 untuk CPNS

Untuk CPNS, terdapat perbedaan berdasarkan sumber anggaran:

1. CPNS dari APBN

  • Mendapatkan 80% gaji pokok
  • Ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja

2. CPNS dari APBD

  • Komponen sama seperti APBN
  • Berpotensi mendapat tambahan penghasilan dari pemerintah daerah
  • Besaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing
  • Besaran Gaji ke-13 Pimpinan Lembaga Nonstruktural

Berikut rincian nominal untuk pimpinan lembaga nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Setara Eselon

Untuk pegawai non-ASN yang disetarakan dengan jabatan struktural:

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Rincian Gaji ke-13 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Pegawai non-ASN juga menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

1. Pendidikan SD/SMP

  • ≤10 tahun: Rp4.285.200
  • 10–20 tahun: Rp4.639.300
  • ≥20 tahun: Rp5.052.600

2. Pendidikan SMA/D-I

  • ≤10 tahun: Rp4.907.700
  • 10–20 tahun: Rp5.347.400
  • ≥20 tahun: Rp5.861.500

3. Pendidikan D-II/D-III

  • ≤10 tahun: Rp5.488.500
  • 10–20 tahun: Rp5.966.100
  • ≥20 tahun: Rp6.524.200

4. Pendidikan D-IV/S1

  • ≤10 tahun: Rp6.591.000
  • 10–20 tahun: Rp7.160.500
  • ≥20 tahun: Rp7.825.800

5. Pendidikan S2/S3

  • ≤10 tahun: Rp7.764.100
  • 10–20 tahun: Rp8.357.500
  • ≥20 tahun: Rp9.050.500

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN tahun 2026 menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan setelah THR. Dengan komponen lengkap tanpa potongan serta penyesuaian berdasarkan jabatan dan masa kerja, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat di pertengahan tahun.

Sumber : https://www.riau1.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan