Upaya memperkuat transparansi dan likuiditas perdagangan saham terus dilakukan oleh otoritas pasar modal di Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan skema penerapan aturan baru terkait peningkatan batas minimum free float saham dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%.
Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Nomor I-A mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Tujuan Penerapan Free Float 15%
Peningkatan ambang batas free float ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham di pasar serta memperkuat transparansi kepemilikan.
Dengan jumlah saham beredar yang lebih besar di publik, diharapkan perdagangan menjadi lebih sehat dan efisien.
Penjelasan Tahapan Implementasi
Pelaksana tugas sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pemenuhan ketentuan free float 15% akan dilakukan secara bertahap.
Setiap perusahaan akan diberikan target antara di tiap fase, disertai dengan pemantauan dan pendampingan agar dapat mencapai target akhir sesuai waktu yang ditentukan.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi reformasi transparansi pasar modal di Gedung BEI, Jakarta. Informasi ini dilansir dari laman cnbcindonesia.com
Ketentuan untuk Emiten Kapitalisasi di Atas Rp5 Triliun
Bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar ≥ Rp5 triliun, terdapat dua kategori:
- Free float 12,5%–15%: wajib mencapai 15% paling lambat 31 Maret 2027
- Free float di bawah 12,5%: Harus mencapai 12,5% pada 31 Maret 2027, Kemudian mencapai 15% pada 31 Maret 2028
Ketentuan untuk Emiten di Bawah Rp5 Triliun
Untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar < Rp5 triliun, seluruhnya diwajibkan memenuhi free float minimal 15% dalam waktu maksimal tiga tahun, yaitu hingga 31 Maret 2029.
Rangkuman Target Free Float
Berikut tahapan target yang ditetapkan:
- ≥ Rp5 triliun (12,5%–15%) → target 15% (31 Maret 2027)
- ≥ Rp5 triliun (<12,5%) → target 12,5% (31 Maret 2027) dan 15% (31 Maret 2028)
- < Rp5 triliun → target 15% (31 Maret 2029)
Kesimpulan
Kebijakan peningkatan free float menjadi 15% merupakan langkah strategis BEI dalam meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
Dengan penerapan bertahap dan pendampingan berkelanjutan, diharapkan seluruh emiten dapat memenuhi ketentuan baru ini tepat waktu.
Kebijakan ini juga diyakini akan mendorong likuiditas saham serta meningkatkan kepercayaan investor.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/

Komentar