CPNS Informasi
Beranda / Informasi / Gaji ke-13 ASN Segera Cair Juni 2026: Ini Jadwal, Komponen, dan Besarannya

Gaji ke-13 ASN Segera Cair Juni 2026: Ini Jadwal, Komponen, dan Besarannya

Gaji ke-13 ASN Segera Cair Juni 2026: Ini Jadwal, Komponen, dan Besarannya
Gaji ke-13 ASN Segera Cair Juni 2026: Ini Jadwal, Komponen, dan Besarannya

Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026, aparatur sipil negara (ASN) kembali akan memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji ke-13.

Pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2026.

Penerima manfaat mencakup berbagai kalangan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.

Kebijakan ini juga tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan negara.



Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku

Selain itu, dalam Pasal 16 ayat 2 disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Khusus untuk PPPK

Bagi PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungan gaji ke-13:

  • Diberikan secara proporsional jika masa kerja kurang dari satu tahun
  • Tidak diberikan jika masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026
  • Tidak mendapatkan THR jika masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum hari raya



Ketentuan untuk CPNS

Untuk CPNS, besaran gaji ke-13 berbeda dengan PNS:

  • Mendapatkan 80% dari gaji pokok
  • Ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja

Bagi CPNS yang dibiayai APBD, terdapat kemungkinan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Besaran Gaji ke-13 Non-ASN di Instansi Pemerintah

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300



2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Besaran gaji ke-13 bervariasi, mulai dari:

  • Rp4,2 juta (SD/SMP, masa kerja ≤10 tahun)
  • Hingga Rp9 juta (S2/S3, masa kerja >20 tahun)

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparatur negara.

Besarannya mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan tanpa potongan.

Ketentuan juga mengatur secara rinci bagi PPPK, CPNS, hingga pegawai non-ASN, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jabatan, pendidikan, dan masa kerja.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan