Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan manfaat tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau berhenti bekerja. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan finansial bagi pekerja di Indonesia.
Seiring perkembangan layanan digital, proses pencairan saldo JHT kini semakin praktis. Peserta tidak lagi harus datang langsung ke kantor cabang untuk mengajukan klaim, terutama jika saldo yang akan dicairkan berada di bawah Rp15 juta. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), proses klaim dapat dilakukan secara daring dengan lebih cepat dan efisien.
Namun, terdapat perbedaan prosedur antara pencairan saldo di bawah Rp15 juta dan di atas Rp15 juta. Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Klaim Saldo JHT di Bawah Rp15 Juta
Bagi peserta dengan total saldo JHT maksimal Rp15 juta, pencairan dapat dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi JMO tanpa perlu datang ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, lalu login atau buat akun
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT”
- Pastikan tiga indikator hijau pada laman pengajuan klaim telah terpenuhi, lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih alasan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu lanjutkan
- Periksa data diri, kemudian klik “Sudah” jika sudah sesuai
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan
- Periksa kembali data, lalu klik “Konfirmasi”
- Pengajuan selesai. Peserta dapat memantau proses pencairan melalui menu “Tracking Klaim”
Kelebihan klaim melalui JMO adalah tidak adanya antrean fisik dan proses yang relatif cepat, selama dokumen lengkap dan data valid.
Cara Klaim Saldo JHT di Atas Rp15 Juta
Untuk saldo di atas Rp15 juta, prosedurnya sedikit berbeda. Meskipun pengajuan awal tetap dapat dilakukan melalui JMO, peserta biasanya akan diarahkan untuk melakukan verifikasi lanjutan. Berikut tahapan umumnya:
- Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim
- Jika lolos verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang diberikan
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Peserta akan menerima notifikasi jadwal wawancara serta informasi kantor cabang yang menangani berkas
- Lakukan proses wawancara melalui video call (pastikan dokumen asli tersedia)
- Setelah seluruh proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan
Proses klaim untuk nominal lebih besar memerlukan pemeriksaan tambahan guna menghindari kesalahan administrasi atau potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, pastikan nomor telepon dan email aktif agar mudah dihubungi petugas.
Kesimpulan
Pencairan saldo JHT kini semakin mudah berkat layanan digital melalui aplikasi JMO. Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta, klaim dapat dilakukan sepenuhnya secara online tanpa perlu hadir ke kantor cabang. Prosesnya cukup dengan mengunggah dokumen dan menunggu verifikasi.
Sementara itu, untuk saldo di atas Rp15 juta, terdapat tahapan tambahan berupa verifikasi lanjutan sebelum dana ditransfer. Perbedaan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketepatan data.
Agar proses berjalan lancar, peserta perlu memastikan seluruh data identitas dan dokumen pendukung sudah sesuai. Dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, pencairan JHT menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.
https://money.kompas.com/read/2026/04/02/131100026/cara-klaim-saldo-jht-di-bawah-rp-15-juta-lewat-aplikasi-jmo









