• Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Resmi! Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD WFH 1 Hari Seminggu, Ini Aturannya

Rahman Keren by Rahman Keren
2 April 2026
in Informasi
0
Resmi! Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD WFH 1 Hari Seminggu, Ini Aturannya

Resmi! Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD WFH 1 Hari Seminggu, Ini Aturannya

Pemerintah menghadirkan kebijakan baru yang bertujuan memudahkan pekerja sekaligus menjaga efisiensi kerja di berbagai perusahaan.

Pemerintah melalui Yassierli mengumumkan kebijakan baru terkait sistem kerja fleksibel bagi sektor non-pemerintah.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan sistem work from home (WFH) satu hari dalam sepekan



WFH Disesuaikan dengan Kondisi Perusahaan

Dalam kebijakan tersebut, penerapan WFH tidak bersifat wajib secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan.

Manajemen perusahaan diberikan kewenangan untuk menentukan teknis pelaksanaan, termasuk pengaturan jadwal kerja bagi karyawan.

Hak Karyawan Tetap Terjamin Selama WFH

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja.

Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan antara lain:

  1. Upah atau gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Hak-hak karyawan tetap diberikan secara penuh
  3. WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan

Dengan demikian, pekerja tetap mendapatkan perlindungan meskipun bekerja dari rumah.



Karyawan Tetap Wajib Menjalankan Tugas

Meskipun bekerja dari rumah, karyawan tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Produktivitas dan kinerja tetap menjadi prioritas, sehingga perusahaan diharapkan dapat mengatur sistem kerja yang efektif selama penerapan WFH.

Bagian dari Program Efisiensi Energi

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.

Dengan mengurangi mobilitas karyawan, diharapkan konsumsi energi dapat ditekan, sekaligus mendukung kebijakan efisiensi yang tengah didorong pemerintah. Informasi ini dilansir dari laman cnbcindonesia.com



Kesimpulan

Penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi energi sekaligus fleksibilitas kerja.

Meski demikian, perusahaan tetap memiliki peran penting dalam mengatur pelaksanaan agar produktivitas tidak terganggu, sementara hak-hak pekerja tetap terjamin sepenuhnya.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/

Tags: aturan ketenagakerjaan 2026aturan perusahaan terbaruaturan WFH terbaruberita ketenagakerjaan terbarucuti tidak berkurangefisiensi energi perusahaangaji tetap WFHhak karyawan WFHkebijakan pemerintah 2026kebijakan WFH IndonesiaKemnaker terbarukerja dari rumah swastaMenaker Yassierlipekerja indonesiaproduktivitas kerja WFHsistem kerja fleksibelWFH BUMN BUMDWFH karyawan swasta 2026WFH satu hari seminggu
Next Post
Cara Registrasi SNBP 2026 di UI hingga Unpad, Lengkap dan Mudah Dipahami

Cara Registrasi SNBP 2026 di UI hingga Unpad, Lengkap dan Mudah Dipahami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Gaji PNS 2026: Struktur, Golongan, dan Wacana Kenaikan

Gaji PNS 2026: Struktur, Golongan, dan Wacana Kenaikan

21 Januari 2026
THR Lebaran 2026 untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Faktanya

THR Lebaran 2026 untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Faktanya

8 Maret 2026
Empat Amalan Penting di 10 Hari Terakhir Ramadhan Menurut Teladan Rasulullah SAW

Empat Amalan Penting di 10 Hari Terakhir Ramadhan Menurut Teladan Rasulullah SAW

10 Februari 2026

Masa Sanggah CPNS 2023: Pengertian, Syarat, dan Caranya

9 Oktober 2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Grafik Harga Emas Batangan: Waktu yang Tepat untuk Investor Membeli?
  • Doa Mendapat Kerja dan Amalan Agar Dimudahkan Rezeki
  • Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa ke Kantor
  • Bocoran CPNS 2026: Peluang Lulusan SMA di Kemenkeu, BRIN Siapkan Formasi Periset
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.