Pemerintah menghadirkan kebijakan baru yang bertujuan memudahkan pekerja sekaligus menjaga efisiensi kerja di berbagai perusahaan.
Pemerintah melalui Yassierli mengumumkan kebijakan baru terkait sistem kerja fleksibel bagi sektor non-pemerintah.
Melalui Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan sistem work from home (WFH) satu hari dalam sepekan
WFH Disesuaikan dengan Kondisi Perusahaan
Dalam kebijakan tersebut, penerapan WFH tidak bersifat wajib secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan.
Manajemen perusahaan diberikan kewenangan untuk menentukan teknis pelaksanaan, termasuk pengaturan jadwal kerja bagi karyawan.
Hak Karyawan Tetap Terjamin Selama WFH
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja.
Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan antara lain:
- Upah atau gaji tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku
- Hak-hak karyawan tetap diberikan secara penuh
- WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan
Dengan demikian, pekerja tetap mendapatkan perlindungan meskipun bekerja dari rumah.
Karyawan Tetap Wajib Menjalankan Tugas
Meskipun bekerja dari rumah, karyawan tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya.
Produktivitas dan kinerja tetap menjadi prioritas, sehingga perusahaan diharapkan dapat mengatur sistem kerja yang efektif selama penerapan WFH.
Bagian dari Program Efisiensi Energi
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.
Dengan mengurangi mobilitas karyawan, diharapkan konsumsi energi dapat ditekan, sekaligus mendukung kebijakan efisiensi yang tengah didorong pemerintah. Informasi ini dilansir dari laman cnbcindonesia.com
Kesimpulan
Penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi energi sekaligus fleksibilitas kerja.
Meski demikian, perusahaan tetap memiliki peran penting dalam mengatur pelaksanaan agar produktivitas tidak terganggu, sementara hak-hak pekerja tetap terjamin sepenuhnya.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/









