• Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Kebijakan WFH ASN 2026: Eselon I hingga Lurah Dikecualikan, Ini Alasannya

Rahman Keren by Rahman Keren
1 April 2026
in CPNS, Informasi
0
Kebijakan WFH ASN 2026: Eselon I hingga Lurah Dikecualikan, Ini Alasannya

Kebijakan WFH ASN 2026: Eselon I hingga Lurah Dikecualikan, Ini Alasannya

Pemerintah terus melakukan penyesuaian sistem kerja bagi aparatur negara guna menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan optimalisasi pelayanan publik.

Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengikuti kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.



Jabatan ASN Tingkat Provinsi yang Dikecualikan dari WFH

Pada tingkat pemerintah provinsi, terdapat sejumlah jabatan strategis yang tidak diperbolehkan mengikuti skema WFH. Di antaranya:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I)
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)

Selain itu, berbagai unit layanan publik yang bersifat langsung dan krusial juga wajib tetap bekerja dari kantor, seperti:

  1. Layanan kebencanaan dan kesiapsiagaan
  2. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  3. Kebersihan dan pengelolaan sampah
  4. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  5. Perizinan dan penanaman modal
  6. Layanan kesehatan (rumah sakit dan laboratorium)
  7. Layanan pendidikan (SMA/SMK sederajat)
  8. Layanan pendapatan daerah seperti Samsat
  9. Layanan publik lainnya yang berinteraksi langsung dengan masyarakat



ASN Kabupaten/Kota yang Tidak Bisa WFH

Sementara itu, di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, pengecualian juga berlaku bagi sejumlah jabatan dan unit layanan.

Beberapa posisi yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH antara lain:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Camat, lurah, dan kepala desa

Selain itu, unit pelayanan publik yang tetap harus bekerja secara langsung meliputi:

  • Layanan kebencanaan dan kesiapsiagaan
  • Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
  • Kebersihan lingkungan dan persampahan
  • Administrasi kependudukan
  • Perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan PTSP
  • Layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, laboratorium)
  • Layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP)
  • Layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak
  • Layanan publik lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat



Alasan Pengecualian Kebijakan WFH

Pengecualian ini diberlakukan karena posisi dan unit kerja tersebut memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pemerintah menilai bahwa layanan publik yang bersifat esensial tidak dapat dilakukan secara jarak jauh, sehingga kehadiran ASN di tempat kerja tetap diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan. Informasi ini dilansir dari laman cnnindonesia.com

Kesimpulan

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN tidak berlaku untuk seluruh pegawai, terutama bagi pejabat struktural dan unit layanan publik yang bersifat vital.

Dengan adanya pengecualian ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/

Tags: ASN IndonesiaASN tidak bisa WFHASN wajib masuk kantoraturan ASN terbaruaturan Kemendagri 2026berita ASN terbarucamat dan lurahdaftar ASN dikecualikan WFHeselon I ASNkebijakan pemerintah 2026kebijakan WFH ASNkerja dari rumah ASNlayanan publik ASNpegawai negeri Indonesiapelayanan publik Indonesiasistem kerja ASN terbarusurat edaran MendagriTito KarnavianWFH ASN 2026
Next Post
Cara Cepat Cek NISN Siswa Online 2026

Cara Cepat Cek NISN Siswa Online 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Cara Download dan Cetak Kartu UTBK SNBT 2026

Cara Download dan Cetak Kartu UTBK SNBT 2026

13 April 2026
Kalender Libur Sekolah 2026 dan Cuti Bersama Idulfitri 1447 H

Kalender Libur Sekolah 2026 dan Cuti Bersama Idulfitri 1447 H

27 Februari 2026
THR TPG 2026: Jadwal Pencairan, Besaran Nominal, dan Syarat Penerima

THR TPG 2026: Jadwal Pencairan, Besaran Nominal, dan Syarat Penerima

24 Februari 2026
Gubernur Sumut Resmikan Jembatan Idano Noyo, Perkuat Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan di Nias

Gubernur Sumut Resmikan Jembatan Idano Noyo, Perkuat Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan di Nias

13 Februari 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah dan Cepat Terbaru
  • WFH 2026, Apakah Berlaku untuk PPPK? Ini Penjelasannya
  • Cara Daftar Manajer Kopdes 2026: Syarat, Link Pendaftaran, dan Tahapan Seleksi Lengkap
  • Peluang Jadi ASN dari Sekolah Kedinasan 2026, Simak Caranya
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.