Informasi Kesehatan
Beranda / Kesehatan / Kemenkes Siaga Campak 2026, Nakes Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kemenkes Siaga Campak 2026, Nakes Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kemenkes Siaga Campak 2026, Nakes Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Kemenkes Siaga Campak 2026, Nakes Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap penyakit campak yang ditujukan khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi potensi peningkatan kasus campak serta mencegah penularan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Plt Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah disebarluaskan ke seluruh wilayah Indonesia. Informasi ini dilansir dari antaranews.com



Rumah Sakit Diminta Perkuat Pencegahan Dini

Melalui SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2026, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan langkah pencegahan.

Upaya tersebut meliputi skrining pasien hingga penguatan sistem pengendalian infeksi guna meminimalisir penyebaran campak di lingkungan layanan kesehatan.

Skrining dan Isolasi Jadi Prioritas

Salah satu poin penting dalam SE adalah kewajiban melakukan skrining terhadap pasien yang memiliki gejala campak atau riwayat kontak dengan penderita.

Pemeriksaan ini dilakukan sejak pintu masuk rumah sakit, termasuk di instalasi gawat darurat, layanan rawat jalan, hingga rawat inap.

Selain itu, rumah sakit juga diminta menyiapkan ruang isolasi yang memenuhi standar guna menangani pasien dengan aman.



Penyediaan APD dan Pengaturan Kerja Nakes

Kemenkes juga menekankan pentingnya ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi tenaga medis dan kesehatan.

Tak hanya itu, pengaturan jadwal kerja juga perlu diperhatikan agar tenaga kesehatan mendapatkan waktu istirahat yang cukup sehingga tetap dalam kondisi prima.

Penanganan Nakes Terpapar dan Pengawasan Ketat

Dalam SE tersebut, juga diatur mekanisme penanganan bagi tenaga medis yang terpapar, menunjukkan gejala, atau terkonfirmasi campak.

Pengawasan internal rumah sakit diperkuat melalui tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.

Perhatian pada Asupan Gizi Tenaga Kesehatan

Selain perlindungan fisik, Kemenkes juga mengingatkan pentingnya menjaga asupan gizi seimbang bagi tenaga medis.

Pemberian suplemen vitamin yang diperlukan menjadi bagian dari upaya menjaga daya tahan tubuh tenaga kesehatan dalam menghadapi risiko penularan.



Kesimpulan

Penerbitan Surat Edaran kewaspadaan campak oleh Kemenkes merupakan langkah preventif untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari risiko penularan.

Dengan penerapan skrining, penyediaan APD, penguatan sistem pengendalian infeksi, serta perhatian terhadap kondisi fisik tenaga kesehatan, diharapkan penyebaran campak dapat ditekan dan layanan kesehatan tetap berjalan optimal.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan