Dalam rangka mempermudah akses hak pekerja, pemerintah terus menghadirkan kemudahan dalam layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudahan ini menjadi angin segar bagi peserta yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus melalui prosedur panjang.
Kabar baik bagi para pekerja yang mengundurkan diri maupun terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kini, proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa perlu melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja.
Kebijakan ini membuat proses klaim menjadi lebih praktis karena peserta tidak lagi harus mengurus dokumen tambahan dari perusahaan sebelumnya.
Dengan begitu, pengajuan pencairan dana dapat dilakukan lebih cepat selama persyaratan utama telah terpenuhi.
Syarat Pencairan JHT Tanpa Paklaring
Untuk mengajukan klaim JHT, peserta cukup menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas resmi lainnya
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif
- NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian)
Pastikan seluruh data kepesertaan sesuai dan valid agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala. Dilansir dari laman money.kompas.com
Cara Mencairkan JHT Secara Online Lewat HP
Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Login atau lakukan pendaftaran akun baru
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” lalu klik “Klaim JHT”
- Pastikan semua dokumen telah lengkap (ditandai centang hijau), lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih alasan klaim pada bagian “Sebab Klaim”
- Periksa data diri dan klik “Sudah”
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
- Isi data NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening
- Cek saldo JHT dan klik “Konfirmasi”
Setelah pengajuan selesai, peserta dapat memantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi.
Cara Mencairkan JHT Saldo di Atas Rp10 Juta
Untuk saldo lebih dari Rp10 juta, pencairan tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
Peserta dapat memilih dua metode berikut:
- Mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Pastikan semua dokumen persyaratan dibawa agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
Estimasi Waktu Pencairan JHT
Durasi pencairan dana JHT bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta:
- Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap
- Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah proses verifikasi selesai
Dengan ketentuan terbaru ini, pencairan JHT menjadi lebih efisien tanpa hambatan administrasi tambahan.
Kesimpulan
Aturan terbaru yang memungkinkan pencairan JHT tanpa paklaring memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Proses klaim kini lebih cepat, praktis, dan tidak memerlukan dokumen dari perusahaan lama.
Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen utama serta memilih metode pencairan yang sesuai, baik secara online maupun langsung ke kantor cabang.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja mengakses hak mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Sumber: https://money.kompas.com/read/

Komentar