BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.
Program ini tidak hanya ditujukan untuk pekerja formal atau karyawan kantoran, tetapi juga menjangkau pekerja informal seperti buruh harian, pengemudi ojek online, pelaku UMKM, hingga pekerja rumah tangga.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyatakan bahwa ibu rumah tangga (IRT) juga memiliki kesempatan untuk menjadi peserta, selama memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat Ibu Rumah Tangga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman kompas.com, ibu rumah tangga dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila memiliki aktivitas ekonomi mandiri.
Contohnya seperti berjualan online, membuat makanan atau kue, maupun pekerjaan lain yang menghasilkan penghasilan.
Dengan kata lain, status sebagai ibu rumah tangga tidak menjadi penghalang selama tetap memiliki kegiatan produktif yang menghasilkan uang.
Besaran Iuran dan Program Perlindungan
Untuk menjadi peserta, ibu rumah tangga hanya perlu membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan.
Dengan iuran tersebut, peserta akan mendapatkan tiga program perlindungan utama, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi IRT
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.
Biaya pengobatan akan ditanggung sesuai kebutuhan medis hingga peserta sembuh.
Selain itu, peserta juga berhak menerima santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), yaitu sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama, dan 50 persen upah hingga pulih.
Jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah serta beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Total santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta, dengan syarat peserta telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.
Jika belum memenuhi syarat tersebut, santunan yang diberikan berupa biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Selain itu, anak peserta juga berhak mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta jika masa iuran telah mencapai lebih dari tiga tahun.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang dapat diterima saat peserta berhenti bekerja, pensiun, atau dalam kondisi tertentu.
Besaran dana yang diterima merupakan akumulasi iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website resmi, agen perisai, kantor pos, hingga layanan perbankan.
Daftar Online:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu pendaftaran peserta
- Pilih kategori Individu (Pekerja Bukan Penerima Upah/BPU)
- Masukkan email dan lakukan aktivasi
- Lengkapi data diri
- Lakukan pembayaran iuran
- Kartu peserta akan dikirim secara digital melalui email
Daftar Offline:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Isi formulir pendaftaran
- Ambil nomor antrean
- Tunggu proses verifikasi
- Lakukan pembayaran iuran
- Terima kartu dan bukti kepesertaan
Kesimpulan
Ibu rumah tangga kini memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, asalkan memiliki kegiatan ekonomi yang menghasilkan.
Dengan iuran yang terjangkau, peserta bisa memperoleh manfaat penting seperti perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan jaminan hari tua.
Program ini menjadi solusi perlindungan finansial bagi pekerja informal, termasuk ibu rumah tangga yang aktif secara ekonomi.
Sumber: https://www.kompas.com/









