Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan April 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan pada 1 April 2026, meskipun bertepatan dengan hari libur.
Besaran gaji pensiun tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, nominal gaji pensiun berkisar antara Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Umumnya, pensiunan menerima sekitar 40% hingga 75% dari gaji pokok terakhir saat aktif bekerja.
Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiun April 2026
Di tengah beredarnya kabar kenaikan gaji pensiun, Taspen memastikan informasi tersebut tidak benar. Gaji yang diterima pada April 2026 merupakan pembayaran rutin bulanan, bukan penyesuaian baru.
Perlu diketahui, pencairan ini juga terpisah dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah mulai disalurkan sejak awal Maret 2026.
Imbauan Waspada Penipuan
Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Beberapa modus yang sering terjadi antara lain:
- Phishing: Pesan palsu yang meminta data pribadi melalui tautan mencurigakan
- Spoofing: Pengiriman pesan seolah-olah resmi dari Taspen dengan informasi palsu
- Penipuan oknum: Mengaku sebagai pegawai Taspen untuk meminta data rahasia
- Rekrutmen palsu: Meminta biaya pendaftaran yang sebenarnya tidak pernah ada
Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan resmi tidak pernah meminta data pribadi sensitif maupun biaya apa pun.
Kesimpulan
Gaji pensiunan PNS akan tetap cair tepat waktu pada 1 April 2026 tanpa adanya kenaikan baru. Pensiunan diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya serta selalu mengakses layanan resmi Taspen guna menghindari penipuan.
sumber: https://fajar.co.id/2026/03/20/gaji-pensiunan-pns-cair-1-april-2026-di-tengah-isu-kenaikan-taspen-keluarkan-imbauan/2/









