Informasi
Beranda / Informasi / Bolehkah Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran? Ini Penjelasan Ulama MUI

Bolehkah Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran? Ini Penjelasan Ulama MUI

Mudik atau pulang kampung menjelang Idul Fitri sudah menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia. Perjalanan yang ditempuh sering kali cukup jauh dan melelahkan.

Karena itu, banyak umat Muslim yang bertanya-tanya: apakah orang yang sedang mudik boleh tidak berpuasa selama Ramadhan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa Islam memberikan keringanan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir.



Musafir Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Menurut KH Abdul Muiz Ali yang akrab disapa Kiai AMA, seseorang yang melakukan perjalanan jauh seperti mudik diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan. Ketentuan ini sama seperti syarat yang memperbolehkan seorang musafir menjamak atau mengqashar shalat.

Meski demikian, keringanan tersebut bukan berarti kewajiban puasa menjadi gugur. Puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti pada hari lain setelah bulan Ramadhan.

“Puasa yang ditinggalkan karena bepergian wajib diganti atau diqadha setelah Ramadhan,” jelas Kiai AMA sebagaimana dikutip dari laman resmi MUIDigital.



Dasar Hukum dalam Al-Qur’an

Keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 185.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.

Artinya, Islam tetap memberi kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, terutama ketika menghadapi kondisi tertentu seperti perjalanan jauh.



Penjelasan Ulama dalam Kitab Fiqih

Kiai AMA juga menjelaskan bahwa para ulama telah merinci ketentuan ini dalam berbagai kitab fiqih. Salah satu rujukan yang digunakan adalah kitab Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin karya Jalaludin Al-Mahali.

Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh dan diperbolehkan secara syariat boleh meninggalkan puasa. Namun jika berpuasa justru membahayakan kondisi fisiknya, maka berbuka menjadi pilihan yang lebih dianjurkan.

Sebaliknya, jika perjalanan tersebut tidak menimbulkan kelelahan yang berat atau gangguan kesehatan, maka tetap berpuasa dianggap lebih utama.



Perhatikan Waktu Keberangkatan

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah waktu memulai perjalanan. Dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Muhammad Khatib As-Syarbini dijelaskan bahwa seseorang yang berniat puasa namun melakukan perjalanan pada malam hari boleh berbuka jika sebelum terbit fajar sudah melewati batas wilayah yang dianggap sebagai perjalanan musafir.

Namun jika saat fajar tiba ia masih berada di wilayah tempat tinggalnya, maka ia tetap wajib melanjutkan puasa pada hari tersebut.

Mana yang Lebih Utama?

Meski diperbolehkan tidak berpuasa saat mudik, Kiai AMA menegaskan bahwa keputusan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing.

Jika perjalanan tidak terlalu berat dan tubuh masih mampu menjalankan puasa tanpa gangguan kesehatan, maka tetap berpuasa lebih dianjurkan. Sebaliknya, jika perjalanan membuat tubuh sangat lelah atau berpotensi membahayakan kesehatan, maka berbuka diperbolehkan dan puasa dapat diganti di hari lain.



Persiapan Mudik yang Bijak

Sebagai penutup, Kiai AMA mengingatkan agar masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan baik. Persiapan fisik, bekal perjalanan, serta pemahaman mengenai tata cara ibadah saat bepergian menjadi hal penting agar ibadah tetap dapat dijalankan dengan benar.

Dengan memahami aturan tersebut, umat Muslim dapat tetap menjalankan perjalanan mudik dengan tenang sekaligus menjaga kewajiban ibadah selama bulan Ramadhan.



Kesimpulan:

Orang yang melakukan perjalanan mudik dalam jarak jauh diperbolehkan tidak berpuasa karena termasuk musafir. Keringanan ini merupakan rukhsah dalam Islam yang memiliki dasar dari Al-Qur’an dan penjelasan para ulama.

Namun, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti (qadha) setelah bulan Ramadhan. Jika kondisi fisik masih kuat dan perjalanan tidak terlalu berat, maka tetap berpuasa dinilai lebih utama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan