Informasi
Beranda / Informasi / Memasuki 17 Ramadhan 1447 H, Ini Hukum dan Dalil Qunut Witir di Separuh Akhir Ramadhan

Memasuki 17 Ramadhan 1447 H, Ini Hukum dan Dalil Qunut Witir di Separuh Akhir Ramadhan

Memasuki 17 Ramadhan 1447 H, Ini Hukum dan Dalil Qunut Witir di Separuh Akhir Ramadhan
Memasuki 17 Ramadhan 1447 H, Ini Hukum dan Dalil Qunut Witir di Separuh Akhir Ramadhan

Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan, umat Islam biasanya mulai melaksanakan amalan tambahan ketika shalat tarawih, yaitu membaca doa qunut pada shalat witir.

Amalan ini umumnya dilakukan setelah melewati separuh bulan Ramadhan, tepatnya mulai malam ke-16 Ramadhan.

Pada tahun Ramadhan 1447 Hijriah, sebagian umat Islam telah memasuki 17 Ramadhan, sehingga bacaan qunut dalam shalat witir mulai diamalkan di banyak masjid.

Praktik ini bukanlah tradisi tanpa dasar, melainkan memiliki landasan dari riwayat para sahabat Nabi serta penjelasan para ulama dalam berbagai kitab klasik.

Penjelasan mengenai hukum dan dasar bacaan qunut witir pada pertengahan Ramadhan ini juga dijelaskan dalam berbagai kajian keislaman yang dirangkum dari literatur klasik dan sumber keilmuan Islam, salah satunya dilansir dari laman jatim.nu.or.id.



Dasar Hadis tentang Qunut Witir di Separuh Ramadhan

Salah satu dalil yang menjadi dasar pelaksanaan qunut witir pada pertengahan Ramadhan berasal dari riwayat sahabat yang disebutkan dalam hadis berikut :

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَمَعَ النَّاسَ عَلَىٰ أَبِي بْنِ كَعْبٍ فَكَانَ يُصَلِّي لَهُمْ عِشْرِينَ لَيْلَةً وَلَا يَقْنُتُ إِلَّا فِي النِّصْفِ الْبَاقِي مِنْ رَمَضَان

Artinya:
“Sesungguhnya Umar bin Khattab mengumpulkan kaum Muslimin untuk shalat di belakang Ubay bin Ka‘ab. Ia mengimami mereka selama dua puluh malam dan tidak membaca qunut kecuali pada separuh terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Abu Dawud)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa qunut dalam shalat witir pada separuh kedua Ramadhan telah dipraktikkan sejak masa sahabat Nabi.



Riwayat Ulama Tabi’in tentang Qunut di Akhir Ramadhan

Selain hadis di atas, terdapat pula riwayat yang disampaikan oleh ahli hadis Imam Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan Al-Kubra.

Riwayat ini menyebutkan bahwa Ubay bin Ka‘ab memimpin shalat tarawih pada bulan Ramadhan dan membaca qunut pada separuh akhir bulan tersebut.

عَنْ مُحَمَّدٍ هُوَ ابْنُ سِيرِينَ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ أَنَّ أُبَيًّا بْنَ كَعْبٍ أَمَّهمْ يَعْنِي فِي رَمَضَانِ وَكَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ رَمَضَانِ

Artinya:
“Dari Muhammad bin Sirin, dari sebagian sahabatnya, bahwa Ubay bin Ka‘ab menjadi imam mereka pada bulan Ramadhan dan beliau membaca qunut pada separuh terakhir Ramadhan.”

Riwayat ini semakin menguatkan bahwa bacaan qunut witir setelah pertengahan Ramadhan memiliki dasar dalam tradisi para sahabat dan tabi’in.



Pendapat Mazhab Syafi’i tentang Qunut Witir

Dalam mazhab Imam Syafi’i, membaca qunut pada shalat witir setelah pertengahan Ramadhan termasuk amalan yang disunnahkan. Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin.

فَصْلٌ فِي القُنُوتِ وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ بَعْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنَ الصُّبْحِ وَكَذَانِكَ الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنَ الوِتْرِ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانِ

Artinya:
“Bab tentang qunut: disunnahkan membaca qunut setelah bangkit dari rukuk pada rakaat kedua shalat Subuh, serta pada rakaat terakhir shalat witir di separuh akhir bulan Ramadhan.”

Pendapat ini menjadi dasar praktik yang banyak dilakukan oleh umat Islam di Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i.



Penjelasan Ulama tentang Qunut Witir dan Sujud Sahwi

Ulama lain seperti Imam Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri juga menjelaskan bahwa qunut pada witir dilakukan pada rakaat terakhir setelah rukuk ketika memasuki separuh kedua Ramadhan.

Beliau bahkan menyebutkan bahwa jika seseorang meninggalkan qunut pada waktu tersebut, maka disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Pendapat ini menunjukkan bahwa qunut witir pada akhir Ramadhan memiliki kedudukan yang dianjurkan dalam praktik ibadah menurut sebagian ulama.



Perbedaan Pendapat Ulama tentang Qunut Witir

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pelaksanaan qunut dalam shalat witir.

Menurut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab, sebagian ulama berpendapat bahwa qunut witir hanya dianjurkan pada separuh terakhir Ramadhan.

Pendapat ini diriwayatkan dari beberapa sahabat dan ulama seperti :

  • Ubay bin Ka‘ab
  • Ibnu Umar
  • Ibnu Sirin
  • Imam Malik
  • Imam Syafi’i
  • Imam Ahmad

Sementara itu, ada pula ulama seperti Ibnu Mas‘ud, Hasan al-Basri, dan Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa qunut witir dapat dibaca sepanjang tahun.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan pandangan dalam fiqih Islam dan memberikan pilihan bagi umat Islam untuk mengikuti pendapat yang diyakini.



Waktu Dimulainya Qunut Witir di Ramadhan 1447 H

Berdasarkan pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i, bacaan qunut witir mulai diamalkan pada malam ke-16 Ramadhan atau setelah melewati separuh bulan.

Dengan demikian, pada 17 Ramadhan 1447 H yang telah dijalani oleh umat Islam, bacaan qunut pada shalat witir sudah termasuk amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada rakaat terakhir setelah rukuk.

Kesimpulan

Bacaan qunut dalam shalat witir pada separuh terakhir bulan Ramadhan memiliki dasar kuat dari riwayat sahabat Nabi serta penjelasan para ulama dalam berbagai kitab klasik.

Dalam mazhab Syafi’i, amalan ini bahkan dianggap sebagai sunnah yang dianjurkan mulai malam ke-16 Ramadhan.

Meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pelaksanaannya, praktik membaca qunut pada witir di akhir Ramadhan tetap menjadi amalan yang dibolehkan dan memiliki landasan keilmuan.

Oleh karena itu, umat Islam dapat melaksanakannya dengan penuh keyakinan sebagai bagian dari upaya meningkatkan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Sumber : https://jatim.nu.or.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan