Program bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), disalurkan kepada masyarakat prasejahtera guna membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Banyak masyarakat yang ingin mengetahui apakah KTP mereka sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pengecekan status bantuan sosial dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Pengecekan bansos dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP dan telah terintegrasi dengan sistem data nasional milik pemerintah.
[tocer settings_id=99]
Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut sejumlah kriteria KTP yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT sesuai dengan ketentuan resmi dari Kemensos:
1. Terdaftar dalam DTSEN
Penerima bantuan sosial wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menetapkan keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bansos.
2. NIK KTP Aktif dan Valid
NIK pada KTP harus berstatus aktif dan sesuai dengan data Dukcapil. Kesesuaian antara data KTP, Kartu Keluarga (KK), dan alamat domisili menjadi faktor penting dalam proses verifikasi penyaluran bantuan sosial.
3. Termasuk Kategori Miskin atau Rentan
Calon penerima bansos termasuk dalam kelompok miskin atau rentan miskin, dengan prioritas keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, lanjut usia (lansia), atau penyandang disabilitas berat. Umumnya penerima juga tercatat sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Tidak Menerima Bantuan Ganda
Kemensos memastikan setiap keluarga tidak menerima bantuan sejenis secara bersamaan. Oleh karena itu, data penerima bansos selalu disinkronkan untuk menghindari tumpang tindih antarprogram bantuan sosial.
5. Alamat KTP Sesuai Domisili
Alamat yang tercantum pada KTP harus sesuai dengan domisili yang terdata di sistem Kemensos. Perbedaan alamat sering menjadi penyebab bansos PKH atau BPNT gagal cair karena data tidak lolos proses verifikasi.
Cara Mengecek Status KTP Penerima Bansos PKH-BPNT
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara online melalui kanal resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos
- Pilih wilayah sesuai domisili di KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai data pada KTP
- Ketik kode keamanan (captcha) yang tersedia
- Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bansos, serta periode pencairan jika terdaftar
Kemensos menegaskan bahwa hanya NIK yang telah tervalidasi yang akan muncul dalam hasil pencarian.
Cara Mengajukan Jika KTP Belum Terdaftar Bansos
Bagi masyarakat yang merasa sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, pengajuan dapat dilakukan melalui dua cara berikut:
1. Mengajukan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Pengusulan dapat dilakukan melalui menu “Daftar Usulan” dengan melengkapi data berupa NIK, Kartu Keluarga (KK), alamat, foto KTP, serta swafoto sambil memegang KTP.
2. Mengajukan Lewat Desa atau Kelurahan
Masyarakat juga dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Data calon penerima akan dibahas dalam musyawarah desa, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi lanjutan.
Kesimpulan
KTP penerima bansos PKH dan BPNT memiliki ciri utama, yaitu terdaftar dalam DTSEN, memiliki NIK aktif dan valid, masuk kategori miskin atau rentan, serta tidak menerima bantuan ganda.
Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerima bansos melalui website atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.
Jika belum terdaftar, pengusulan dapat dilakukan secara online maupun melalui pemerintah desa agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.










