Informasi
Beranda / Informasi / Kapan THR Swasta 2026 Dibayarkan? Ini Ketentuan dan Tenggat Waktu Resmi

Kapan THR Swasta 2026 Dibayarkan? Ini Ketentuan dan Tenggat Waktu Resmi

Kapan THR Swasta 2026 Dibayarkan? Ini Ketentuan dan Tenggat Waktu Resmi
Kapan THR Swasta 2026 Dibayarkan? Ini Ketentuan dan Tenggat Waktu Resmi

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR karyawan swasta 2026 tetap mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menjadi pedoman resmi perusahaan dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7). Artinya, THR bukan bonus tambahan, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang.



Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair?

Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan sekitar 13 atau 14 Maret 2026.

Dengan demikian, pekerja swasta seharusnya sudah menerima THR sebelum memasuki pekan terakhir menjelang Lebaran. Ketentuan ini berlaku bagi:

  • Karyawan tetap (PKWTT)
  • Karyawan kontrak (PKWT)

Selama memenuhi syarat masa kerja sesuai aturan, pekerja berhak menerima THR sesuai perhitungan yang berlaku.

THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah juga menekankan bahwa THR 2026 harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari total nilai THR yang menjadi kewajiban. Sanksi tersebut bersifat administratif dan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar hak pekerja.



Apakah Karyawan Probation Dapat THR?

Pertanyaan soal THR karyawan masa percobaan (probation) juga sering muncul. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa pekerja dalam masa percobaan tetap berhak menerima THR.

Syaratnya, pekerja tersebut telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kesimpulan

THR karyawan swasta 2026 wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Hak ini berlaku bagi karyawan tetap, kontrak, hingga pekerja dalam masa probation yang telah bekerja minimal satu bulan.



Untuk menghindari sanksi denda, perusahaan diimbau mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan