Tak Berkategori
Beranda / Tak Berkategori / Kapan THR dan Gaji ke-13 2026 Dibayarkan? Simak Jadwal dan Besarannya

Kapan THR dan Gaji ke-13 2026 Dibayarkan? Simak Jadwal dan Besarannya

Kapan THR dan Gaji ke-13 2026 Dibayarkan? Simak Jadwal dan Besarannya
Kapan THR dan Gaji ke-13 2026 Dibayarkan? Simak Jadwal dan Besarannya

Kabar mengenai THR dan gaji 13 tahun 2026 akhirnya mulai menemui kejelasan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk memastikan hak jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tetap terpenuhi di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.

Melalui kebijakan ini, negara ingin menjaga daya beli aparatur sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang Ramadan dan pertengahan tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan THR 2026

Untuk THR ASN 2026, pemerintah menargetkan pencairan dilakukan lebih awal. Mengacu pada perkiraan awal Ramadan 1447 H yang jatuh sekitar 19 Februari 2026, dana THR direncanakan mulai disalurkan pada pekan pertama puasa.



Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa anggaran sekitar Rp55 triliun telah disiapkan dan pencairan diproyeksikan berlangsung antara 6 hingga 15 Maret 2026. Targetnya, seluruh pembayaran sudah tuntas minimal 10 hari sebelum Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026.

Baca Juga : THR TPG 2026: Jadwal Pencairan, Besaran Nominal, dan Syarat Penerima

Percepatan ini diharapkan memberi ruang bagi pegawai untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran sebelum harga pasar mengalami kenaikan.

Jadwal Gaji ke-13 Tahun 2026

Berbeda dengan THR yang cair menjelang Lebaran, gaji ke-13 2026 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun. Jika mengikuti pola sebelumnya, pencairan diperkirakan terjadi pada Juni hingga Juli 2026.

Hingga kini jadwal resmi memang belum diumumkan. Namun, dasar hukum pencairannya masih mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
  • Gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.



Baca Juga : Sertifikasi Guru 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Terbaru TPG, THR, dan Gaji ke-13

Penerima Gaji ke-13 2026

  • PNS
  • PPPK
  • Pejabat negara
  • TNI dan Polri
  • Pensiunan ASN

Besaran yang diterima berbeda-beda, tergantung golongan, jabatan, dan masa kerja.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Untuk ASN pusat, skema pembayaran masih mengacu pada pembayaran penuh termasuk tunjangan kinerja. Sementara ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok sesuai golongan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) atau TPP

Bagi pensiunan, komponen yang dibayarkan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).



Baca Juga : Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi: Rincian Libur Sekolah, ASN, dan Pegawai Swasta

Perkiraan Besaran THR ASN 2026

Sampai sekarang pemerintah belum menetapkan nominal resmi. Namun, jika melihat struktur gaji yang berlaku, berikut kisaran yang diperkirakan:

  • Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
  • Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
  • Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
  • Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Angka tersebut masih bersifat estimasi dan bisa berubah setelah aturan resmi diterbitkan.

Kesimpulan

THR dan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi hak yang dinantikan oleh ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan.Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk memastikan pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.

THR diperkirakan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026 atau menjelang Idulfitri, sementara gaji ke-13 kemungkinan dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar Juni–Juli 2026.



Baca Juga : Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan: Daftar Tanggal Merah dan Libur Panjang Maret

Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, tergantung golongan, jabatan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.

Meski jadwal dan nominal resmi masih menunggu regulasi terbaru, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi dari sumber resmi pemerintah agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Komentar

  1. Nety berkata:

    Mohon jika di dengan Thr dan Gaji ke 13 bagi janda polisi bisa dikeluarkan bersamaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan