Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam mulai mempersiapkan berbagai kewajiban, salah satunya menunaikan zakat fitrah.
Penetapan besaran zakat fitrah setiap tahun menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan kemampuan masyarakat serta kondisi harga bahan pokok, khususnya beras.
Kejelasan nilai zakat ini diharapkan dapat memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajiban sekaligus memastikan distribusinya tepat sasaran.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang dikonsumsi sehari-hari.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, selain zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per orang, Baznas juga menetapkan besaran fidyah senilai Rp 65.000 per jiwa per hari.
Dilansir dari laman antara.com. Ketentuan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Acuan Seragam Pengelolaan Zakat Fitrah dan Fidyah
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman resmi bagi pengelolaan zakat fitrah dan fidyah yang dibayarkan melalui Baznas.
Dengan adanya standar nilai yang sama, diharapkan proses penghimpunan dan penyaluran zakat dapat berjalan lebih tertib dan terkoordinasi.
Baznas tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperkenankan menggunakan angka tersebut sebagai acuan penerimaan zakat di wilayah masing-masing.
Namun demikian, Baznas juga memberikan fleksibilitas apabila terjadi perbedaan harga beras yang cukup signifikan di suatu daerah.
Dalam kondisi tertentu, Baznas daerah dan LAZ dapat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, selama tetap sesuai dengan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah
Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Id.
Ketentuan waktu ini penting agar zakat fitrah benar-benar berfungsi menyucikan jiwa dan membantu kebutuhan penerima manfaat menjelang hari raya.
Dengan kebijakan baru tersebut, diharapkan pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan 1447 H semakin transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan para mustahik.
Kesimpulan
Baznas RI menetapkan zakat fitrah Ramadhan 1447 H sebesar Rp 50.000 per jiwa dan fidyah Rp 65.000 per hari setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras nasional.
Kebijakan ini menjadi acuan resmi bagi Baznas daerah dan LAZ dalam menghimpun serta menyalurkan zakat.
Dengan standar yang jelas dan tetap memberi ruang penyesuaian sesuai kondisi daerah, diharapkan pengelolaan zakat pada Ramadhan tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.
Sumber : antara.com

Komentar