THR PNS 2026 kapan cair? Berapa nominal THR PPPK 2026 yang diterima? Pertanyaan ini mulai banyak dicari menjelang Ramadhan 2026. Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan THR PNS dan PPPK 2026 akan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Total anggaran THR ASN 2026 mencapai Rp 55 triliun yang telah dialokasikan dalam APBN 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kapan THR PNS dan PPPK 2026 Cair?
Dikutip dari money.kompas.com, Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dibayarkan 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Untuk tahun 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Jika mengikuti pola tersebut, maka:
- Perkiraan cair: 11–15 Maret 2026
- Batas akhir pembayaran: sekitar 14 Maret 2026
- Ketentuan: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran
Artinya, pertengahan Maret 2026 menjadi waktu paling realistis pencairan THR PNS 2026 dan THR PPPK 2026. Jadwal resmi tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diumumkan menjelang Ramadhan.
Cek Nominal THR PNS & PPPK 2026
Besaran THR PNS dan PPPK 2026 umumnya mengacu pada komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada tahun 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100% tunjangan kinerja. Untuk tahun 2026, komposisi resmi masih menunggu keputusan pemerintah.
Ketentuan Khusus:
- Guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan mendapatkan tunjangan profesi setara 1 bulan gaji.
- CPNS menerima 80% dari gaji pokok sebagai dasar perhitungan THR.
Rincian Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru
Perhitungan THR PNS 2026 dan PPPK mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji aparatur sipil negara.
Berikut daftar gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan rincian tersebut, PNS dan PPPK 2026 dapat memperkirakan sendiri nominal THR yang akan diterima sesuai golongan, masa kerja, serta tunjangan masing-masing.
Kesimpulan
THR PNS 2026 dan PPPK diperkirakan cair pada 11–15 Maret 2026 atau sekitar 10–14 hari sebelum Idul Fitri. Besaran nominal THR mengacu pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan pemerintah.
Perhitungan dasar menggunakan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dengan acuan tersebut, PNS dan PPPK dapat memperkirakan nominal THR 2026 sesuai golongan dan masa kerja, sambil menunggu pengumuman resmi pemerintah menjelang Ramadhan.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/02/14/130431726/kapan-thr-2026-cair-untuk-pns-dan-pppk

Komentar